Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Gelar Operasi Yustisi di Pinggiran Kota Kediri, Petugas Jaring Belasan Pelanggar Prokes Covid-19

Gelar operasi yustisi di pinggiran Kota Kediri, petugas jaring belasan pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Mereka dapat sanksi sosial hingga denda.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Petugas gabungan yang menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Kediri memakaikan masker kepada warga yang tidak memakai masker, Sabtu (23/1/2021). 

Reporter: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Belasan orang kedapatan tak pakai masker dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan tim gabungan Kota Kediri, Sabtu (23/1/2021).

Kegiatan operasi yustisi kali ini digelar di kawasan pinggiran kota. Seperti di Jalan Padang Padi.

Di sana petugas mendapati delapan pengendara kendaraan yang tidak memakai masker.

Terhadap para pelanggar protokol kesehatan ini, petugas melakukan pembinaan di tempat terkait pentingnya menjalankan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 (virus Corona).

Selanjutnya petugas juga memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar.

Ada lima pelanggar yang diberikan sanksi berupa denda mengganti masker sebanyak 20 buah.

Satu pelanggar diamankan KTP-nya untuk diminta datang ke Kantor Satpol PP Kota Kediri. Dua pelanggar lainnya mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis.

Baca juga: Sriwijaya Air Pastikan Santunan untuk Korban Jatuhnya Pesawat SJ 182 Asal Kediri Telah Diselesaikan

Baca juga: Warga Kediri Tetap Nekat Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM, Petugas Imbau Bongkar Tenda Hajatan

Sementara kegiatan serupa yang digelar Jalan Singosari mendapati satu orang pelanggar yang tidak memakai masker.

Pelanggar ini selanjutnya diberikan pembinaan di tempat terkait protokol kesehatan dan sanksi berupa teguran tertulis.

Sementara kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan juga berlangsung di Pasar Centong.

Di area pasar ini, petugas menemukan 20 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Baca juga: Pemkot Kediri Manfaatkan Sumber Mata Air Untuk Tempat Edukasi dan Konservasi

Baca juga: Ditpolair Polda Jatim Berhasil Gagalkan Jual Beli Benur di Blitar, Amankan Ribuan Ekor Benih Lobster

Setelah dilakukan pendataan, sebanyak 15 orang pelanggar mendapatkan sanksi sosial untuk menyapu di sekitar kegiatan operasi yustisi.

Satu orang dikenakan denda mengganti masker untuk dibagikan kepada masyarakat, dan 4 orang pelanggar mendapatkan teguran lisan.

Sekretaris Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, petugas juga membagikan masker kepada masyarakat.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved