Mahfud Arifin Beber Fakta saat Hadiri Langsung Sidang Gugataan MK Selasa Besok
Calon wali kota Surabaya Machfud Arifin akan menghadiri langsung sidang perdana di MK atas gugatan hasil Pilwali 9 Desember 2020.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Nuraini Faiq | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Calon wali kota Surabaya Machfud Arifin akan menghadiri langsung sidang perdana di MK atas gugatan hasil Pilwali 9 Desember 2020.
Sidang gugatan yang diajukan Paslon Machfud Arifin-Mujiaman akan digelar perdana pada Selasa (26/1/2021).
MK sudah resmi menjadwalkan sidang Perselisihan atau sengketa Hasil Pilkada Sebagiamana Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021.
Selain Pilwali Surabaya, Pilkada Banyuwangi, dan Lamongan juga akan dibahas dalam sidang MK.
"Registrasi perkara di MK ini artinya gugatan kami bisa diterima. Tidak seperti pernyataan sejumlah pihak bahwa MK akan menolak gugatan kami," ungkap Machfud ditemani calon wakil wali kota Mujiaman bersama Kuasa Hukum Veri Djunaidi, Jumat (22/1/2021).
Pada Selasa besok dijadwalkan adalah Sidang pendahuluan. Di antaranya mengagendakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
Kemudian, memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon serta, pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.
Baca juga: Awas! Begal Payudara Keliaran di Jalan MT Haryono Kota Malang, Gadis Pulang Kerja Jadi Korbannya
Baca juga: REI Siap Bersinergi dengan Pimpinan Gresik Baru
Baca juga: Update Jadwal MotoGP 2021: GP Argentina dan AS Ditunda, Sirkuit Mandalika Masih Jadi Cadangan
Machfud Arifin memastikan bahwa dirinya bersama tim telah siap menghadapi sidang sengketa Pilwali Surabaya. Mantan Kapolda Jatim ini juga memastikan akan menghadiri langsung sidang sengketa di MK.
Sebenarnya dia ingin menyertakan para ketua Partai. Selain dirinya yang hadir dalam sidang MK besok ada kuasa hukum. Selebihnya mengikuti secara online.
"Tentu kami sudah mempersiapkan sejumlah fakta-fakta yang akan menjadi bukti persidangan nanti," kata Machfud.
Dengan bukti dan fakta itu diharapkan bisa menjelaskan kecurangan Pilwali Surabaya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Tim Paslon Nomor Urut 1, Eri Cahyadi-Armuji diduga melalukan kecurangan ini.
"Kuasa hukum akan menujukkan seluruh dugaan kecurangan tersebut di depan para hakim konstititusi sehingga diharapkan membuka “kotak pandora” kecurangan Pilwali," tandas Machfud.
Tim Kuasa Hukum Machfud Arifin-Mujiaman, Veri Djunaidi berharap agar persidangan yang digelar dapat adil tanpa ada kecurangan apapun.
"Machfud Arifin dan Mujiaman menyadari MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus," ujar Veri kepada TribunJatim.com.