Mahfud Arifin Beber Fakta saat Hadiri Langsung Sidang Gugataan MK Selasa Besok
Calon wali kota Surabaya Machfud Arifin akan menghadiri langsung sidang perdana di MK atas gugatan hasil Pilwali 9 Desember 2020.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi bukti dan meneguhkan sikap dan posisi MK dalam sengketa pemilihan kepala daerah menuju peradilan yang menggali keadilan substansial.
Machfud Arifin dan kuasa hukum meminta kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan jangan menggunakan kekuasaan untuk mengganggu proses hukum yang berjalan. Proses di MK harus dihormati oleh semua pihak.
Ketua DPD Golkar Surabaya Arif Fathoni menyampaikan bahwa Machfud Arifin-Mujiaman menggunakan hak konstitusinya dalam demokrasi. "Bukan perkara Legowo atau tidak dalam menerima hasil Pilwali. Tapi ini juga pertanggung jawaban kepada pemilih," katanya kepada TribunJatim.com.