Kedua Pelaku Mobil Goyang di Depan Pasar Kamisan, Sampang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kedua pasangan gelap yang sudah di mabuk asmara hingga melakukan mesum di dalam mobil, terparkir di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Kedua pasangan gelap yang sudah di mabuk asmara hingga melakukan mesum di dalam mobil, terparkir di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya merupakan IR (perempuan), seorang ASN di Puskesmas Sokobanah dan T (laki-laki) kesehariannya sebagai wiraswasta asal Kecamatan Banyuates, Sampang.
Keduanya sudah memiliki keluarga, namun nekad melakukan hal tak senonoh sehingga diketahui oleh warga lantaran mobil yang digunakan saat mesum bergoyang (21/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Safri Wanto mengatakan, jika dua hari yang lalu memang Polsek Ketapang melimpahkan kasus itu kepada Polres Sampang, bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).
Baca juga: Heboh Pasien Covid-19 di RSI Garam Kalianget Diambil Paksa, Ini Kata Satgas Covid-19 Sumenep
Selama kasus ditangani, kata dia sudah berada di proses sidik, sehingga pihaknya masih menunggu hasil visum untuk mengetahui, apakah keduanya sudah sering melakukannya.
"Dalam kasus ini yang melaporkan adalah Suami dari IR pasca kejadian ke Polsek Ketapang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (25/1/2021).
Adapun, barang bukti yang diamankan oleh UPPA Polres Sampang yakni, mobil yang digunakan mesum oleh kedua tersangka jenis Luxio warna hitam.
Posisi mobil dengan Nopol N 1037 KX tersebut saat ini terparkir di halaman belakang Mapolres Sampang.
"Barang bukti lainnya, pakaian dari kedua pelaku tersebut," terang Ipda Safriwanto.
Terkait pasal yang di sangkakan adalah pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.
"Dengan ancaman 9 bulan, kamintidak melakukan penahanan, tapi keduanya wajib lapor sepekan dua kali, Seni dan Kamis," pungkasnya.