Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hadapi Sidang Perdana di MK, KPU Surabaya Bawa Kuasa Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020. Sidang tersebut rencananya

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Turcham, 2021. 

Reporter: Bobby Constatine Koloway | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020. Sidang tersebut rencananya digelar mulai Selasa (26/1/2021). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang dalam hal ini menjadi pihak termohon pun telah melalui persiapan. Di antaranya, dengan menunjuk kuasa hukum. 

"KPU Surabaya melalui rapat pleno telah memutuskan menunjuk Bapak Sri Sugeng Pujiatmiko sebagai kuasa hukum," kata Komisioner KPU Surabaya Agus Turcham kepada Surya.co.id. 

Baca juga: Polisi Kawal Ketat Kedatangan 2.480 Vaksin Covid-19 di Sumenep

Rencananya, Agus dengan didampingi Sri Sugeng akan hadir langsung pada sidang di MK. Sidang pendahuluan tesebut di antaranya mengagendakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. 

Kemudian, memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon serta, pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait. "Sebagain pihak termohon kami akan pasif dengan lebih banyak mendengar dan menyaksikan alat bukti yang dibawa pemohon," kata pria yang membawahi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya ini. 

Dalam perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) di MK, KPU Surabaya akan berhadapan dengan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Machfud Arifin-Mujiaman yang bertindak sebagai pemohon. Surabaya menjadi satu di antara tiga daerah yang berperkara terkait PHPKada di MK. 

Sejauh ini, MK sudah meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 se-Indonesia. "Sidang pendahuluan dibagi ke dalam tiga panel sidang yaitu panel satu, panel dua dan panel tiga," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada wartawan, Minggu (24/1/2021) dikutip dari Kompas.com, Senin (25/1/2021). 

Hasyim mengatakan, sidang pendahuluan akan dilakukan secara luring atau kehadiran secara fisik. Juga, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Termasuk, dengan membatasi kehadiran kehadiran pemohon dan termohon. "Pihak termohon dibatasi hanya dua orang terdiri dari satu anggota KPU dan satu kuasa hukum yang hadir sidang," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa MK memiliki waktu paling lama 45 hari dalam memutus perkara perselisihan hasil Pilkada. Hal ini terhitung sejak perkara diregistrasi pada 18 Januari 2021.

"Artinya paling lama pada 24 Maret 2021 seluruh perselisihan hasil pilkada sudah harus diputus," ujar Anwar.

MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima. Termasuk tiga perkara dari Jatim: Surabaya, Lamongan, dan Banyuwangi. (bob) 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved