Tulis Status WhatsApp Bernada Menghina POLRI, Pemuda Desa Cinandang Mojokerto Diciduk Polisi
Pemuda warga Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi. Gegara status WhatsApp bernada menghina POLRI.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Hefty Suud
Reporter: Mohammad Romadoni | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pemuda warga Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran membuat status Whatsaap.
Sebab status yang ditulisnya diduga bermuatan hate speech atau ujaran kebencian terhadap POLRI.
Pelaku berinisial AF (20) tersebut secara sengaja membuat posthingan status WhatsApp bernada menghina POLRI.
Dalam statusnya, ia menulis 'Si Anjing Mulai Aktif' dengan latar belakang foto mobil patroli Polsek Dawarblandong yang merupakan mobil keliling pencegahan dan penanggulangan pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Baca juga: Satresnarkoba Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Hotel dan Losmen Wilayah Kertosono Nganjuk
Baca juga: Donasi Kemanusiaan Hampir Sentuh 200 Juta, Bonek Siap Salurkan Bantuan ke Lokasi Terdampak Bencana
Sontak, postingan status WhatsApp dari pelaku dalam bentuk screenshot atau tangkapan layar tersebar di media sosial hingga ramai menjadi perbincangan warganet.
Akibat screenshot berisi postingan status WhatsApp yang telah tersebar di media sosial itu begitu meresahkan masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Dawarblandong pun turun tangan dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya.
Kapolsek Dawarblandong, AKP Made Arta Jaya menjelaskan, perbuatan pelaku yang membuat status Whatsaap bermuatan provokatif sudah terdeteksi oleh Tim Siber Polres Mojokerto Kota.
Pihaknya mengerahkan anggota Polsek Dawarblandong yang dikomando Kanit Reskrim Aiptu Agus Shodikin untuk mencari keberadaan pelaku.
"Pelaku ditangkap di rumahnya pukul 01.30 dini hari kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan terkait perbuatannya," ungkapnya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: 1.240 Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Kantor Dinkes Kota Blitar
Baca juga: Pengguna Kendaraan Listrik di Jatim Baru 149 Unit, Terbanyak Motor Listrik
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membuat status Whatsaap tersebut di sebuah warung kopi, pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 19.45 WIB kemarin. Informasinya, motif pelaku diduga karena sakit hati dia pernah ditilang.
"Jadi pelaku membuat status Whatsaap itu di Warkop setelah 10 menit dihapus karena takut tersebar di Medsos namun ada sebagian saja yang tersebar (Facebook, Red)," ucap Made.
Made menyebut pelaku mengakui perbuatanya dan meminta maaf, dia menyesal yang bersedia tidak akan melakukan perbuatanya yang bisa memicu keresahan masyarakat tersebut.
Apalagi, perbuatan pelaku mengarah pidana yang disangkakan Pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku sudah minta maaf yang tidak akan mengulangi perbuatanya sehingga kami mediasi dan pelaku wajib lapor, dua kali dalam sepekan, tandasnya.