Bukan PSK, Cewek Muda ini Tak Malu Berzina di Halte Bus Dilihat Orang Demi Rp 22 Ribu: Di Hotel Saja
Bukan seorang pekerja seks komersial PSK, cewek muda ini tak malu berzina di halte bus meski dilihat orang banyak dan dihujat oleh para pengendara.
MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, pria yang berbuat mesum dengan MA saat ini masih diburu polisi.
Video amatir yang merekam adegan mesum itu sebelumnya viral di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun @info_jakartapusat, Jumat pagi.
Disebutkan bahwa aksi mesum itu dilakukan di sebuah halte di Jalan Kramat Raya, tepatnya di depan SMKN 34 Jakarta.
Video itu tampak direkam oleh warga yang melintas dengan menggunakan sepeda motor.
Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan mesum tersebut.
"Pak, di hotel aja, Pak, di hotel, jangan di situ," teriak perempuan tersebut sambil melintas di depan halte.
Namun, pasangan itu tak acuh dan tetap melanjutkan aksi mesumnya.
Baca juga: Gus Baha Kunjungi Jember Nikmati Durian Di Pinggir Jalan
Baca juga: Mantan Presiden SBY Banting Setir Dagang Nasi Goreng, Tak Takut Dibully, Ekonomi Makin Berat
Dibayar Rp 22 ribu
Diberitakan Tribun Jakarta, wanita berinisial MA (21) ini mengaku diiming-imingi uang Rp 22 ribu untuk melakukan tindakan mesum tersebut.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan pelaku saat berbuat asusila tidak dalam kondisi mabuk atau menggunakan narkoba.
"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan Pekerja Seks Komersil ( PSK ).
"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Kompol Ewo Samono.