Penanganan Covid
Forkopimda Bondowoso Jalani Proses Skrining Sebelum Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dimulai
Jajaran Forkopimda di Bondowoso menjalani skrining sebelum mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 (virus Corona).
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Danendra Kusuma| Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Sejumlah jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bondowoso menjalani skrining sebelum mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 (virus Corona).
Itu dilakukan untuk memastikan kesiapan kondisi kesehatan mereka yang juga termasuk calon penerima vaksin tahap pertama.
Pelaksanaan skrining digelar di Aula RSUD dr Koesnadi Bondowoso.
Plt Direktur RSUD dr Koesnadi Bondowoso, Yus Priyatna mengatakan, ada beberapa tahapan dalam skrining vaksinasi Covid-19 kali ini.
Pertama, mereka akan mengikuti proses wawancara. Dalam proses ini, petugas memberikan 16 pertanyaan kepada calon penerima vaksin tersebut.
"Yang ditanyakan di antaranya tentang riwayat penyakit, apakah pernah terpapar Covid-19 dan lainnya," katanya, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Tape Crispy Beragam Rasa dari Bondowoso Digandrungi Masyarakat Luar Jawa Hingga Negara Tetangga
Baca juga: Tragedi Pilu Satu Keluarga di Lumajang Tewas Diduga Keracunan Gas, Isak Tangis Iringi Pemakaman
Selanjutnya, mereka diperiksa tekanan darah dan denyut nadinya. Bila tekanan darahnya tinggi sesuai aturan tidak bisa menerima vaksin.
Sesuai Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021, ada beberapa kondisi seseorang tidak bisa menerima vaksin.
Pertama, memiliki tekanan darah 140/90 atau lebih.
Kedua, berada dalam kondisi, di antaranya pernah terkonfirmasi Covid-19 dan sedang hamil.
Baca juga: Staf Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo Positif Covid-19, Satu Ruangan Lockdown, Pelayanan Tetap Jalan
Baca juga: Polisi Selidiki Acara Jumpa Fans Artis TikTok Viens Boys di Madiun yang Diduga Langgar PPKM
Ketiga, bila menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.
Selain itu, penerima vaksin juga diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit seusai menerima suntikan.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
"Kalau pernah terpapar Covid-19 tidak diberikan vaksin," ujarnya.