Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Langgar Protokol Kesehatan, Resto Mie Gacoan Sidoarjo Didenda Rp 10 Juta dan Ditutup Selama PPKM

Dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan membandel, resto Mie Gacoan Sidoarjo didenda Rp 10 juta serta ditutup selama PPKM.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Suasana sidang tipiring pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di gedung tenis indoor kompleks GOR Sidoarjo, Kamis (28/1/2021). 

Reporter: M Taufik | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Mie Gacoan Sidoarjo, resto baru yang beroperasi di Jalan Teuku Umar dikenai sanksi denda sebesar Rp 10 juta dan ditutup sampai tanggal 8 Februari 2021, atau sampai masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua selesai.

Penyebabnya, tempat usaha itu ketahuan melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM di Sidoarjo.

Terjadi kerumunan pengunjung di sana, dan ada pelanggaran batas waktu operasional.

“Ini sebagai pembelajaran bagi kita semua, kita denda sejumlah Rp 10 juta, apabila tidak dibayar harus diganti kurungan penjara selama satu minggu,” kata hakim membacakan putusannya untuk pengelola Mie Gacoan dalam sidang tipiring di Lapangan Tenis GOR Sidoarjo, Kamis (28/1/2021).

“Dan tindakan sanksi administratif berupa penutupan resto sampai PPKM berakhir, yakni 8 Februari 2021,” lanjut hakim.

Perwakilan pengelola Mie Gacoan yang hadir dalam sidang terlihat kaget mendengar putusan ini.

Namun dia memilih tetap diam. Tidak menjawab ketika ditanya wartawan yang meliput jalannya sidang tipiring di sana.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Akan Kirimkan Uang dan 40 Ton Sembako untuk Korban Banjir di Kalimantan Selatan

Baca juga: Jelang HUT Sidoarjo ke-162, Para Pejabat Berziarah Bersama ke Makam Mantan Bupati Sidoarjo

Saat sidang, perempuan itu sempat ditanya hakim. Terkait pembatasan pengunjung, penyediaan alat protokol kesehatan, penyekatan atau penataan tempat, jam operasional dan sebagainya. Beberapa saat kemudian, hakim menjatuhkan vonis tersebut.

Pengelola Mie Gacoan tidak sendirian menjalani sidang.

Ada pengelola tempat usaha lain yang juga kena sanksi. Termasuk masyarakat umum yang terjaring dalam razia yustisi yang digelar selama PPKM.

Totalnya ada sekira 2.000 pelanggar yang terjaring yustisi dan mengikuti sidang tipiring kali ini.

Baca juga: Curi Bus Rp 1,7 Miliar Milik Warga Candi Sidoarjo, Komplotan Maling Dorong Bus dari Garasi: Mogok

Baca juga: Bakal Ada Rumah Sakit Darurat Covid-19 Baru di Surabaya, Ratusan Kamar Tengah Disiapkan

“Semua terkait pelanggaran protokol kesehatan. Paling banyak adalah mereka yang tidak memakai masker,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat di lokasi.

Terkait resto yang kena denda Rp 10 juta dan ditutup sampai PPKM selesai, Kombes Pol Sumardji menyebut, pelanggarannya memang berat. Diceritakan bahwa resto itu sudah beberapa kali diperingatkan, tapi tetap saja bandel.

Resto baru itu sejak awal beroperasi memang selalu ramai. Promosi lewat media sosial membuat banyak warga berduyun-duyun datang ke sana. Namun sayangnya, di lokasi tidak diterapkan protokol kesehatan yang bagus.

“Sebagaimana vonis yang dijatuhkan, pengelola harus bayar denda itu. Dan resto harus tutup sampai PPKM selesai. Ini juga peringatan bagi pengelola tempat usaha lain, agar patuh pada aturan yang ada,” tegas Kombes Pol Sumardji.

Baca juga: Motor Selip, Warga Sidoarjo Tabrak Trotoar Jalan di Mojokerto, Luka Parah di Kepala, Tewas di Lokasi

Baca juga: Tragedi Pilu Satu Keluarga di Lumajang Tewas Diduga Keracunan Gas, Isak Tangis Iringi Pemakaman

Sudah satu tahun kita bersama-sama berjuang, lanjut Kombes Pol Sumardji, sayangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan masih kurang. Padahal peringatan disiplin protokol kesehatan dan yustisi terus digencarkan.

Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono yang juga hadir dalam sidang tipiring itu mengimbau agar selama PPKM jilid 2 ini para pengusaha kafe, resto, rumah makan serta toko swalayan modern dan sebagainya betul-betul mematuhi aturan yang ada.

“Kami juga tidak ingin ada denda sampai sebesar ini, apalagi ada sanksi penutupan. Tapi karena memang melanggar, tentu harus ditindak tegas. Dan ini menjadi pelajaran kita bersama,” kata Cak Hud, panggilan Hudiyono.

Baca juga: Tanah Longsor di Wajak Malang Gerus Tiga Rumah, Para Pemilik Rumah Sempat Punya Firasat

Baca juga: Banyak Acara Resepsi Dibatalkan, Pendapatan Gedung Sasana Praja Ponorogo Turun Lebih dari 50 Persen

Dia juga mengingatkan, penyebaran Covid-19 di Sidoarjo masih memprihatinkan. Saat ini kondisi rumah sakit rujukan ruang isolasinya sudah overload, tingkat kematian pasien yang dirawat di rumah sakit juga angkanya naik 10 persen.

Karena itu, pihaknya mengajak semua masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan. Karena penerapan protokol kesehatan merupakan jurus paling utama untuk menangkal penyebaran Covid-19.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved