Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Profil-Biodata Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Baru dan Termuda, Lihat Kasus yang Pernah Diungkap

Pelantikan Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri memecahkan rekor Kapolri Termuda di Indonesia. Ini profilnya.

Tribunnews.com
Sosok Listyo Sigit yang kini menjabat sebagai Kapolri 

Tercatat, Listyo Sigit Prabowo pernah menjadi Kapolres Pati.

Setelah itu, dia menduduki posisi Wakapoltabes Semarang, dan pernah menjadi Kapolres Solo.

Pada 2012, Listyo Sigit Prabowo dipindahtugaskan ke Jakarta untuk menjabat sebagai Asubdit II Dit Tipdum Bareskrim Polri.

Sejak Mei 2013, dirinya bertugas di Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Listyo Sigit Prabowo tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting.

Dia adalah Ajudan Presiden RI Joko Widodo.

Ia kemudian menjabat Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terakhir sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Baca juga: Sosok Iptu Novita Rindi Jadi Sorotan, Dampingi Calon Kapolri Listyo Sigit Tes, Usia Masih 27 Tahun

Pernah Ungkap Kasus Besar

Disarikan Kompas.tv dari siaran pers Divisi Humas Polri, Rabu (13/1/2021), berikut rekam jejak Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus-kasus besar selama berada di Bareskrim:

1. Diawali ketika 12 hari diangkat menjadi Kabareskrim, Listyo Sigit langsung tancap gas mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Pada 27 Desember 2019, mantan Kapolres Solo pada 2011 itu mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut.

Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.

Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjabat Kabareskrim
Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjabat Kabareskrim (YouTube Berita Satu)

2. Bareskrim Polri juga melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis.

Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved