Bupati Tulungagung Izinkan Hajatan Digelar, Sistem Drive Thru, Makanan Dibungkus
Bupati Tulungagung selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
"Kalau pun ada foto, tamu tidak boleh berdiri bersama pengantin. Cukup dari kejauhan," tegasnya
Pelangagaran atas ketentuan ini akan menjadi alasan Satgas untuk membubarkan hajatan.
Dengan perubahan ini, maka izin hajatan kembali dilayani di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, di sisi barat Pendopo Kabupaten.
"Mulai besok Sabtu (29/1/2021) izin hajatan kembali dibuka dan dilayani," ujar Galih.
Izin hajatan dihentikan Satgas sejak awal November 2021, saat Kabupaten Tulungagung masuk zona merah.
Ketentuan lain lain dalam SE bupati tidak yan berubah, misalnya jam malam tetap pukul 20.00-04.00 WIB.
Namun untuk penjual makanan bisa buka hinga pukkul 22.00 WIB, hanya untuk layanan dibungkus, tidak melayani makan di tempat.
Selain itu bupati juga melonggarkan aktivitas di GOR Lembupeteng.
GOR yang ditutup lebih dari satu bulan, kini dibuka lagi untuk aktivitas warga, dengan mengacu pada ketentuan jam malam. (David Yohanes) Pelangagaran atas ketentuan ini akan menjadi alasan Satgas untuk membubarkan hajatan.
Dengan perubahan ini, maka izin hajatan kembali dilayani di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, di sisi barat Pendopo Kabupaten.
"Mulai besok Sabtu (29/1/2021) izin hajatan kembali dibuka dan dilayani," ujar Galih.
Izin hajatan dihentikan Satgas sejak awal November 2021, saat Kabupaten Tulungagung masuk zona merah.
Ketentuan lain lain dalam SE bupati tidak yan berubah, misalnya jam malam tetap pukul 20.00-04.00 WIB.
Namun untuk penjual makanan bisa buka hinga pukkul 22.00 WIB, hanya untuk layanan dibungkus, tidak melayani makan di tempat.
Selain itu bupati juga melonggarkan aktivitas di GOR Lembupeteng.
GOR yang ditutup lebih dari satu bulan, kini dibuka lagi untuk aktivitas warga, dengan mengacu pada ketentuan jam malam.