Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi YKP Diberhentikan, Begini Penjelasan Tim Pidsus Kejati Jatim
Penyidikan kasus tindak pidana korupsi YKP diberhentikan. Begini penjelasan dari Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, resmi memberhentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi YKP.
Melalui surat perintah dari Kepala Kejati Jatim (Kajati) no.krim 2246 15/12/2020. Perintah pemberhentian kasus dugaan korupsi YKP.
Alasannya, karena dugaan kuat yang akan dijadikan tersangka telah meninggal dunia. Yaitu, H Sunarto Sumoprawiro.
Baca juga: Efek Samping Gadis 100 Kali Oplas, Usia 16 Tahun Habiskan Rp 8,7 M, Kini Wajah Dihujat, Lihat Foto
Baca juga: Kerja Lembur Berakhir Duka, Pekerja Perabotan di Tuban Tewas Tersetrum Listrik
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Jatim, Rudi Irmawan mengatakan, dikeluarkannya surat SP3 tersebut mengacu pada pasal 109 ayat 2 KUHAP.
“Teman penyidik sudah berusaha semaksimal mungkin. Sehingga memperoleh kesimpulan dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan,” ujarnya saat ditemui di Kejati Jatim, Jumat, (29/1/2021).
Kedua, semua aset yang totalnya mencapai Rp5 Triliun tersebut telah dikembalikan ke negara.
Baca juga: Truk Garam Terguling di Jalan Raya Ambat Pamekasan, Akibat Ban Bagian Belakang Bocor
Baca juga: Tembok Penahan Ombak di Tepi Jalan Desa Ngemboh Ambruk, Warga Harap Pemerintah Segera Ambil Sikap
Mengingat, kepengurusan yang YKP yang baru kini ditangani oleh pihak Pemkot Surabaya.
“Kerugian negara telah dikembalikan dan tidak ada unsur merugikan negara,” tambah Rudi.
Kendati demikian, lanjut Rudi, pihaknya tidak menutup kemungkinan bila kasus ini bisa dibuka kembali bila ada novum atau bukti baru.
“Bila ada bukti baru bisa kita buka kembali. Jadi, tidak close total begitu saja,” tutup Rudi.