PERLU Tahu Jual Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer? Siap-siap Dipungut Pajak, Ini Kata Menkeu
Bagi penjual pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu tahu. Pasalnya, akan dipungut pajak penghasilan.
Pada pasal tersebut dijelaskan, penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.
Beleid tersebut menjelaskan, penyelenggara distribusi tingkat kedua merupakan pemungut PPh Pasal 22 maka akan dipungut PPh Pasal 22.
Pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya.
Baca juga: Cara Ajukan KUR Bank BRI Bagi Mitra Gojek Grab hingga Shopee, Login kur.bri.co.id, Prosedur Mudah
Pungutan tersebut diambil dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
Bila wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) besaran tarif yang dipungut lebih tinggi 100 persen dari tarif yang diberlakukan, yaitu 0,5 persen.
Namun, pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.
Selain itu, pemungutan PPh 22 juga tidak berlaku kepada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Termin III 2021 Kapan Cair? Menaker Buka Suara Soal Kepastian Bantuan
Dibutuhkan di masa pandemi Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti pentingnya penerapan pajak digital bagi negara-negara di dunia di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Sebab, pandemi menyebabkan pendapatan perpajakan setiap negara dalam tekanan karena aktivitas ekonomi yang terhenti.
Di sisi lain, ekonomi digital bertumbuh pesat akibat pandemi yang menyebabkan masyarakat harus memanfaatkan teknologi dalam menjalankan aktivitas harian.
"Ekonomi digital menjadi sumber pendapatan yang sangat potensial, karena ekonomi digital akan kian penting ke depan. Terutama di tengah pandemi, seluruh kegiatan termasuk pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga ekonomi kian bertransformasi ke arah digital," jelas Sri Mulyani ketika dalam diskusi dengan menteri keuangan di seluruh dunia dalam forum OECD, Kamis (28/1/2021) malam.
"Di Indonesia sendiri, peningkatan aktivitas digital akibat pandemi meningkat 25 persen berdasarkan data bulan Juli tahun lalu, jelas sangat potensial," ujar dia.

Namun demikian, pihaknya menyayangkan lantaran hingga tahun lalu kesepakatan dunia terkait pajak digital belum juga tercapai.
Dengan demikian, potensi pendapatan pajak untuk negara berkembang terkait pajak digital pun menjadi kian tergerus.