Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PERLU Tahu Jual Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer? Siap-siap Dipungut Pajak, Ini Kata Menkeu

Bagi penjual pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu tahu. Pasalnya, akan dipungut pajak penghasilan.

ISTIMEWA
Ilustrasi pungutan pajak. 

"Kami harap ini sudah bisa mencapai kesepakatan di 2021, sehingga di tahun 2022 mendatang sudah fokus pada penerapan," ujar Sri Mulyani.

Layanan Sri Mulyani pun mengatakan, penerapan pajak digital secara menyeluruh bakal menghasilkan rezim pajak yang adil di seluruh dunia.

Sebab, saat ini, banyak pengusaha yang merasa khawatir lantaran kegiatan usaha yang berbasis digital tidak mendapatkan perlakuan perpajakan yang sama dengan sektor usaha yang cenderung konvensional.

"Indonesia adalah negara besar. Bagi kami, tidak mampu menarik pajak di sektor pajak artinya tidak menciptakan persaingan usaha yang adil. Banyak pelaku bisnis yang mengeluh lantaran mereka harus menyiapkan banyak hal untuk membuka usaha, menyewa tempat, hingga akhirnya harus membayar pajak. Namun, hal yang sama tak berlaku untuk digital. Padahal, di sisi lain, mereka terus bisa mengeruk penghasilan," ujar Sri Mulyani.

"(Para pengusaha konvensional) mengeluh tidak mendapat perlakuan yang sama sehingga keadilan menjadi penting, terutama dalam perekonomian kita," ujar dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Bakal Pungut Pajak untuk Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, hingga Token Listrik dan Soal Penerapan Pajak Digital, Sri Mulyani: Dibutuhkan di Masa Pandemi Covid-19

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved