PERLU Tahu Jual Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer? Siap-siap Dipungut Pajak, Ini Kata Menkeu
Bagi penjual pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu tahu. Pasalnya, akan dipungut pajak penghasilan.
TRIBUNJATIM.COM - Bagi penjual pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu tahu.
Kini bakal ada perhitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021.
Baca juga: KUOTA KUR Super Mikro 2021 Bank BRI dan BNI, Cek Syarat dan Cara Mengajukan, Daftar Bisa Lewat HP
"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Jumat (29/1/2021).
Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
BKP tersebut meliputi pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupun elektronik.
Selain itu, PPN juga dipungut atas penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik.
BKP tersebut berupa token listrik yang merupakan BKP yang bersifat strategis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca juga: Cara Membuat KIP Buat Dapat Bantuan PIP SD-SMA hingga 1 Juta, Siapkan NISN, Klik pip.kemdikbud.go.id

Baca juga: Cara Mengurus KIP dan KIS Buat Dapat BLT PKH Anak Sekolah dan Bansos hingga Rp2 Juta, Siapkan KK
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur mengenai pemungutan PPN bagi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
JKP tersebut meliputi jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggaran distribusi, jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer, serta jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer.
Selain itu, juga jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan oleh penyelenggara voucer.
Pada pasal 4 dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan BKP oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.
Selain itu, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.
Baca juga: Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Saldo, Nonton Video Dapat Rp 10 Ribu, Uang Bisa Ditarik via DANA
Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Aturan terkait pungutan PPh Aturan mengenai penghitungan dan pemungutan PPh diatur dalam pasal 18.