PERLU Tahu Jual Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer? Siap-siap Dipungut Pajak, Ini Kata Menkeu
Bagi penjual pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu tahu. Pasalnya, akan dipungut pajak penghasilan.
TRIBUNJATIM.COM - Bagi penjual pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu tahu.
Kini bakal ada perhitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021.
Baca juga: KUOTA KUR Super Mikro 2021 Bank BRI dan BNI, Cek Syarat dan Cara Mengajukan, Daftar Bisa Lewat HP
"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Jumat (29/1/2021).
Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
BKP tersebut meliputi pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupun elektronik.
Selain itu, PPN juga dipungut atas penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik.
BKP tersebut berupa token listrik yang merupakan BKP yang bersifat strategis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca juga: Cara Membuat KIP Buat Dapat Bantuan PIP SD-SMA hingga 1 Juta, Siapkan NISN, Klik pip.kemdikbud.go.id

Baca juga: Cara Mengurus KIP dan KIS Buat Dapat BLT PKH Anak Sekolah dan Bansos hingga Rp2 Juta, Siapkan KK
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur mengenai pemungutan PPN bagi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
JKP tersebut meliputi jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggaran distribusi, jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer, serta jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer.
pulsa
kartu perdana
token
voucer
pemungutan pajak
pajak penghasilan
TribunJatim.com
pandemi Covid-19
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
jatim.tribunnews.com
Arie Noer Rachmawati
JELAS SUDAH Ayah Bayi 'Ajaib' Sejam Ibu Hamil & Lahiran, Bocor Kronologi Bisa Dihamili Mantan Suami |
![]() |
---|
Eks Kapolri Pernah Ungkap Soal Isi Buku Khusus Milik Soeharto, Diberi Daftar Urut |
![]() |
---|
Cari Kayu Bakar di Belakang Rumah, Gadis Tuna Rungu Lumajang Dinodai Pria Bejat |
![]() |
---|
Fakta Ayus & Nissa Sabyan Pesan Kamar Terungkap, Sosok Pemesan Akui Kedekatan: di Belakang Gak Tahu |
![]() |
---|
Dendam Hati Ibu Putrinya Jelang Nikah Dibunuh Oknum Polisi 'Nyawa Balas Nyawa', Korban Lain Parah |
![]() |
---|