Polisi Ungkap Fakta Penting di Balik Kasus Duel Pembacokan di Malang

Mantan Kepala Dusun Sumbergentong, Desa Klepu masa jabatan 10 tahun itu terlibat kasus pidana pemerasan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Erwin Wicaksono
Polisi datangi lokasi pembacokan di Malang 

Reporter: Erwin Wicaksono | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Korban pembacokan, Mujiono ternyata pernah terjerat kasus pidana.

Mantan Kepala Dusun Sumbergentong, Desa Klepu masa jabatan 10 tahun itu terlibat kasus pidana pemerasan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Di tengah proses pidananya itu, Kepala Desa Klepu akhirnya menggelar pemilihan Kasun yang baru, dan terpilihlah Toyyib sebagai Kasun," beber Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika dikonfirmasi.

Usai proses pidana Mujono selesai, Mujiono masih saja menggarap tanah bengkok yang sebelumnya ia garap selama menjabat sebagai Kasun. 

Baca juga: Andalkan Kunci T, Pria Bondowoso Bisa Gondol Motor Curian Hanya 5 Detik

Medias antara kedua belah pihak, yakni Toyyib dan Mujiono sempat dilakukan hingga mencapai kesepakatan.

Toyyib membayarkan biaya senilai Rp 6 juta kepada Mujiono pada tahun pertama, dan Rp 2,5 juta pada tahun kedua.

"Tapi Mujiono masih tidak terima. Pihaknya masih meminta penghasilan atas lahan tersebut. Perselisihan itulah kemudian memuncak tadi pagi ini," jelas Hendri.

Terkit penyelidikan, Hendri menyatakan jajarannya tengah berproses. Hendri mengkiaskan bisa jadi ketiga orang dari kubu Toyyib ditetapkan sebagai tersangka karena ulah main hakim sendir.

"Nanti kalau sudah kondisinya (pelaku) mulai membaik, kami akan melakukan interogasi dan pemeriksaan," jelas Hendri. (ew)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved