Tembakau yang Diselundupkan di Tahu Goreng dan Mendol ke Lapas Kelas I Malang Bukan Narkoba
Polisi pastikan tembakau yang diselundupkan di tahu goreng dan mendol ke Lapas Kelas I Malang bukan narkoba.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota memastikan tembakau yang diselundupkan ke dalam Lapas Kelas I Malang, bukanlah narkoba.
Seperti yang diberitakan sebelumnya pada Rabu (27/1/2021), petugas Lapas Kelas I Malang gagalkan penyelundupan sejumlah barang, yang diduga narkoba jenis tembakau gorila.
Barang yang diduga narkoba tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan dalam makanan tahu goreng dan mendol, yang dikirim oleh keluarga warga binaan melalui layanan penitipan barang.
Seusai mendapat laporan dari lapas, Satresnarkoba Polresta Malang Kota kemudian membawa barang yang diduga narkoba tembakau gorila itu ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk dilakukan identifikasi kandungannya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata melalui Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang mengatakan, hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jatim, terkait tembakau yang diselundupkan ke dalam Lapas Kelas I Malang telah keluar.
"Pada Kamis (28/1/2021), hasil uji labnya sudah keluar. Dan hasil uji lab menyatakan, bahwa itu merupakan tembakau yang mengandung nikotin. Tidak mengandung narkotika sama sekali," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (30/1/2021).
Baca juga: Crazy Rich Malang Tertarik Beli Saham Arema FC, Sebut Akan Bentuk Tim Lebih Dulu
Baca juga: Antisipasi Kejadian Jenazah Tertukar, RSSA Malang Akan Evaluasi Pemberian Identitas di Peti Jenazah
Bersamaan dengan uji lab tersebut, pihaknya mencari pelaku yang menyelundupkan tembakau ke dalam lapas.
Satresnarkoba pun akhirnya berhasil mengamankan para pelaku tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah mengirimkan tembakau itu ke dalam lapas. Dan dari pengakuannya, mereka mengirimkan (tembakau) untuk dipakai anaknya yang berada di dalam lapas, karena harga rokok di dalam lapas mahal," jelasnya.
Dengan begitu, pihaknya tidak akan melanjutkan lagi pemeriksaan. Karena tidak terbukti ada bahan narkotika di dalam tembakau tersebut.
Baca juga: Eks Kantor Dinas Cipta Karya Akan Jadi Perpustakaan Kota Batu, Rehabilitasi Mulai Digarap Tahun Ini
Baca juga: Rencana Pembangunan Jembatan Tunggul Wulung Malang Jadi Solusi Atasi Kemacetan Tlogomas dan Dinoyo
“Untuk tembakaunya masih kami sita, tapi kasus ini sudah clear. Karena tembakau itu bukanlah tembakau gorila dan tidak mengandung narkotika,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pelaku yang mengirim dan menyelundupkan tembakau, Mamik mengaku mengirim tembakau dibungkus tahu goreng dan mendol atas inisiatif sendiri.
“Dari hati kecil saya, anak saya suka mendol, juga karena rokok di sana (dalam lapas) mahal. Dulu saya pernah kirim (tembakau) dibungkus dalam plastik transparan, tetapi ternyata hilang," jujurnya.
Mamik juga mengaku, tembakau yang ia selundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam tahu goreng dan mendol adalah tembakau jenis biasa. Dengan harga Rp 7 ribu tiap setengah onsnya.
Baca juga: Kronologi Insiden Duel Carok Berdarah di Malang yang Tewaskan 2 Orang, Bermula Saat Bersihkan Rumput
Baca juga: Pengakuan Keluarga Jenazah Covid-19 Tertukar di Malang Hingga Berujung Pemukulan: Terpancing Emosi