Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

11 Kali Pria Penjual Pisang Paksa Setubuhi Gadis SMP Pacarnya, Kepergok 'Beraksi' di Pabrik Angker

Astaga pria penjual pisang paksa setubuhi gadis SMP sang kekasih sampai 11 kali, aksi terakhir kepergok di pabrik angker.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - ISTIMEWA
Nizam pria penjual pisang jadi tersangka pencabulan terhadap kekasihnya gadis masih SMP 

Pada sekitar pukul 00.00 WIB, ibu GR mendadak bangun dan kemudian menuju dapur. 

Mendengar suara itu, Candra juga ikut terbangun.

Baca juga: Malam Kelabu Pengantin Baru, Mempelai Wanita Dicicipi Pengiring Pria, Ngaku: Kirain Istri Sendiri

Ketika Candra membuka mata ternyata melihat GR yang sedang tertidur pulas di ruang tamu.

Candra pun langsung meraba-raba tubuh GR.

"Jadi perbuatan keji itu benar-benar dilakukan di ruang tamu," ujarnya.

Di malam berikutnya, Minggu (15/11/2020), Candra kembali melakukan perbuatan bejat tersebut.

Candra kembali menggauli GR di ruang tamu.

"Setelah puas melampiaskan birahinya, korban ini diancam sama tersangka untuk tidak menceritakan kejadian itu ke siapa-siapa."

"Baik itu ke ibu maupun neneknya," terangnya.

Baca juga: 7 Sumber Kekayaan Lesty Kejora di Usia Muda yang Jarang Tersorot, Malah Mengaku Isi Saldo ATM Kosong

Tapi selang hampir 2 bulan, akhirnya kebusukan Candra terungkap. 

Saat itu, GR mengeluh sakit saat akan buang air kecil.

Dari sanalah, kecurigaan ibu GR muncul.

Dia kemudian memaksa anaknya untuk menceritakan apa yang dialami. 

Setelah mendengar pengakuan itu, ibu GR pun naik pitam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

GR pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Purworejo, Pasuruan, pada Rabu (27/1/2021).

Atas perbuatannya, Candra disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Candra terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Download Lagu MP3 Gaun Merah Sonia Sopianti versi DJ Kentrung, Terbuai Aku Dalam Mulut Manismu

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved