11 Kali Pria Penjual Pisang Paksa Setubuhi Gadis SMP Pacarnya, Kepergok 'Beraksi' di Pabrik Angker
Astaga pria penjual pisang paksa setubuhi gadis SMP sang kekasih sampai 11 kali, aksi terakhir kepergok di pabrik angker.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Penulis: Alga Wibisono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Kisah rayuan maut pria penjual pisang ke pacarnya yang masih SMP membuatnya dibui.
Pria penjual pisang pasalnya selalu mendesak sang kekasih yang masih SMP untuk berhubungan intim.
Bahkan sang pria penjual pisang itu berbuat di tempat angker.
Kini, ia terancam 15 tahun penjara atas tindakan bejatnya ke gadis SMP.
Baca juga: Identitas Pria di Malaysia Bakar Bendera Merah Putih Pakai Bensin Diburu Polisi, Viral di Medsos
Nizam (18) ditangkap Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Jumat (30/1/2021).
Nizam adalah seorang penjual pisang asal Kecamatan Pucanglaban.
Nizam ditetapkan sebagai tersangka, karena dugaan rudapaksa.
Ia diduga telah melakukan hubungan suami istri dengan Cici (14), nama samaran, kekasihnya yang masih kelas VII SMP.
Dari hasil penyidikan, Nizam telah 11 kali menggauli anak di bawah umur tersebut.
"Tersangka telah kami tahan dengan sangkaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, melalui Kepala UPPA, Iptu Retno Pujiarsih.

Baca juga: Istri Ditembak Suami 14 Kali di Depan Anak, Gara-gara Unggahan di TikTok Kelewat Seksi Undang Birahi
Perkenalan antara Nizam dan Cici cukup unik.
Saat itu pada Mei 2020, Nizam meminta seorang teman memasang nomor teleponnya sebagai status di WhatsApp.
Cara ini agar nomor telepon Nizam dilihat banyak orang dan ada yang merespons mengajak kenalan.
Ternyata Cici yang merespons dan menghubungi nomor telepon Nizam.
Mereka kemudian berkenalan dan mulai pacaran pada 12 Agustus 2020.
Setelah menjadi pasangan kekasih, Nizam kerap melancarkan bujuk rayu untuk melakukan hubungan badan di luar nikah alias mantap-mantap.
"Tersangka ini sering mengumbar janji manis akan menikahi korban."
"Dia berjanji akan mengenalkan korban dengan keluarganya," sambung Retno.
Baca juga: Adu Mulut Awal Duel Carok Berdarah Tewaskan Ayah-Anak, Fakta Penting Korban Terkuak, Tanah Bengkok
Rayuan tak kenal lelah yang diancarkan Nizam akhirnya melunturkan iman Cici.
Mereka melakukan persetubuhan di luar nikah tersebut pertama kali pada 7 Oktober 2020.
Setelah kejadian tersebut, Nizam selalu minta Cici untuk terus mengulangi perbuatannya.
"Tersangka mengancam korban akan memutus hubungan mereka jika korban tidak menuruti kemauannya," ungkap Retno.
Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Inilah Sosok & Biodata Gus Baha Kiai Milenial, Santri Kesayangan Mbah Moen
Hingga 27 Januari 2021, tersangka sudah 11 kali memperdaya Cici.
Perbuatan terakhir Nizam dilakukan di kawasan bekas Pabrik Gula Kunir di Kecamatan Ngunut.
Saat itu, seorang kerabat Cici melihatnya ada di kawasan yang dikenal angker tersebut.
"Ketahuannya korban diinterogasi oleh keluarganya, kenapa ada di tempat itu."
"Akhirnya dia menceritakan semua perbuatan tersangka ke keluarganya," tutur Retno.
Mendengar cerita Cici, keluarga memilih melaporkan Nizam ke polisi.
Baca juga: Warung Sambal Belut Orangtua Selvi Ananda Besan Jokowi, Sederhana Meski Menantu Punya Harta Rp21 M
Polisi yang menerima laporan ini melakukan visum untuk membuktikan perbuatan Nizam.
Hasil visum menguatkan memang telah terjadi persetubuhan terhadap Cici.
"Kami mendapatkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka."
"Dia (Nizam) akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun," pungkas Retno.
Baca juga: Eva Belisima sempat Lantang Dukung Rohimah Cerai, Kini Buka Peluang Rujuk dengan Kiwil: Syukurin
Sementara itu, seorang gadis berinsial GR (12) di Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban rudapaksa.
Mirisnya, pelaku adalah kekasih ibunya sendiri yang bernama Candra Pribaya (25).
Candra tega memperkosa anak kekasihnya lantaran cinta diancam kandas oleh ibu GR.
Bahkan ironisnya, sebanyak 2 kali Candra melakoni perbuatan bejat tersebut di rumah nenek GR.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur menceritakan, sebenarnya kasus pemerkosaan terjadi 14 November 2020 lalu.
Kala itu, ibu GR yang tinggal di Pasuruan, Jawa TImur, berniat menjenguk anaknya di Lumajang dengan mengajak Candra.
Candra pun diajak menginap di rumah nenek GR.
"Tapi waktu sampai di lokasi antara tersangka dan ibu korban mendadak cekcok."
"Setelah beberapa menit adu mulut, ibu korban mengancam putus," kata Masykur, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Goyangan Zaskia Gotik Pakai Rok Mini Pasca 2 Bulan Lahiran Direkam Sirajuddin Mahmud, Lumayanlah
Tak disangka dari ancaman tersebut membuat Candra menjadi kehilangan akal sehat.
Usai terjadi selisih paham, malam itu juga Candra langsung tidur di ruang tamu.
Sedangkan ibu GR tidur di kamar.
Pada sekitar pukul 00.00 WIB, ibu GR mendadak bangun dan kemudian menuju dapur.
Mendengar suara itu, Candra juga ikut terbangun.
Baca juga: Malam Kelabu Pengantin Baru, Mempelai Wanita Dicicipi Pengiring Pria, Ngaku: Kirain Istri Sendiri
Ketika Candra membuka mata ternyata melihat GR yang sedang tertidur pulas di ruang tamu.
Candra pun langsung meraba-raba tubuh GR.
"Jadi perbuatan keji itu benar-benar dilakukan di ruang tamu," ujarnya.
Di malam berikutnya, Minggu (15/11/2020), Candra kembali melakukan perbuatan bejat tersebut.
Candra kembali menggauli GR di ruang tamu.
"Setelah puas melampiaskan birahinya, korban ini diancam sama tersangka untuk tidak menceritakan kejadian itu ke siapa-siapa."
"Baik itu ke ibu maupun neneknya," terangnya.
Baca juga: 7 Sumber Kekayaan Lesty Kejora di Usia Muda yang Jarang Tersorot, Malah Mengaku Isi Saldo ATM Kosong
Tapi selang hampir 2 bulan, akhirnya kebusukan Candra terungkap.
Saat itu, GR mengeluh sakit saat akan buang air kecil.
Dari sanalah, kecurigaan ibu GR muncul.
Dia kemudian memaksa anaknya untuk menceritakan apa yang dialami.
Setelah mendengar pengakuan itu, ibu GR pun naik pitam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
GR pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Purworejo, Pasuruan, pada Rabu (27/1/2021).
Atas perbuatannya, Candra disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Candra terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Baca juga: Download Lagu MP3 Gaun Merah Sonia Sopianti versi DJ Kentrung, Terbuai Aku Dalam Mulut Manismu