Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Adu Mulut Awal Duel Carok Berdarah Tewaskan Ayah-Anak, Fakta Penting Korban Terkuak, Tanah Bengkok

Insiden duel carok berdarah bermula dari adu mulut tewaskan ayah dan anak, fakta penting korban dikuak polisi.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
Lokasi pembacokan duel carok berdarah di Malang 

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar akhirnya mengungkapkan kronologi duel carok berdarah di Malang.

Terdapat 5 orang yang terlibat dalam insiden carok berdarah ini.

Di antaranya, Mujiono selaku mantan Kepala Dusun Sumbergentong, bersama anaknya, Irwan.

Bapak dan anak ini berduel dengan Toyyib yang merupakan Kepala Dusun Sumbergentong yang baru.

Toyyib didampingi kedua saudaranya, yakni Samsul dan Sukarman.

Polisi melakukan olah TKP insiden duel carok berdarah di Malang, tepatnya di Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Jumat (29/1/2021).
Polisi melakukan olah TKP insiden duel carok berdarah di Malang, tepatnya di Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Jumat (29/1/2021). (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM/POLRES MALANG)

Baca juga: Ibu Nekat Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Direkam dan Kirim Video ke Suami, Ngaku Haus Belaian

Duel bermula ketika Mujiono diketahui sedang menggarap tanah bengkok.

Luas tanah tersebut seluas setengah hektare.

Informasinya, Mujiono tengah membersihkan rumput di tanah tersebut.

Karena telah menjadi mantan kasun, Mujiono sejatinya tidak berhak menggarap tanah tersebut.

Toyyib yang mengetahui hal tersebut langsung menghampiri Mujiono bersama kedua saudaranya.

Adu mulut antara Mujiono dan Toyyib tak terelakkan.

Pertengkaran hingga duel berdarah akhirnya meledak.

"Kami menyesalkan adanya perlakuan main hakim sendiri," ujar AKBP Hendri Umar ketika dikonfirmasi di Polres Malang pada Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Fenomena Jasad Capt Afwan Teridentifikasi Terakhir: Pilot Baru Turun Setelah Semua Keluar, Panen Doa

Korban pembacokan, Mujiono, ternyata pernah terjerat kasus pidana.

Mantan Kepala Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, masa jabatan 10 tahun ini terlibat kasus pidana pemerasan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved