Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Blitar

Operasi Yustisi di Kota Blitar: 43 Orang Kena Sanksi, 6 Kafe Ditempeli Stiker 'Pelanggar Prokes'

Blitar menggelar operasi yustisi skala besar. Petugas gabungan menindak 43 pelanggar protokol kesehatan, kare melanggar ditempeli stiker.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
SURYA/SAMSUL HADI
Petugas gabungan di Blitar menempel stiker di tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, Sabtu (30/1/2021). 

Reporter: Samsul Hadi | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi skala besar, Sabtu (30/1/2021) malam. 

Kegiatan teraebut digelar di Alun-alun dan sejumlah kafe di wilayah Kota Blitar

Hasilnya, petugas menindak sebanyak 43 pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona ( Covid-19 ). 

Baca juga: Pemekaran 2 Kecamatan Baru di Kabupaten Ponorogo Segera Terwujud, Kemendagri Sudah Menyetujui

Baca juga: Ribuan Nakes di Surabaya Vaksinasi Covid-19 Serentak Hari Ini, Kegiatan Dihadiri Wamenkes RI

Dari total itu, sebanyak 19 orang dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), 16 orang dikenai sanksi teguran lisan, dan delapan orang dikenai sanksi teguran tertulis. 

Dari 19 pelanggar yang dikenai sanksi tipiring, enam di antaranya merupakan tempat usaha. 

Enam tempat usaha yang dikenai sanksi tipiring juga ditempeli stiker pelanggar protokol kesehatan (Prokes) 

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, melalui Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, penempelan stiker di tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan sebagai efek jera. 

Baca juga: Cara Mudah Dapat Bonus Kuota Tri 5GB Setiap Isi Paket Kuota, Berlangsung 6 Hari, Terakhir Hari Ini

Baca juga: Istri Ditembak Suami 14 Kali di Depan Anak, Gara-gara Unggahan di TikTok Kelewat Seksi Undang Birahi

Menurutnya, setelah mengikuti sidang tipiring, akan ada evaluasi dari Pemkot Blitar terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut. 

"Setelah sidang tipiring, Pemkot akan mengevaluasi tempat usaha itu. Apakah izin usaha akan dicabut atau ditutup sementara usahanya," kata Rochan. 

Dikatakannya, operasi yustisi skala besar dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota dan Plt Dandim Blitar. 

Dalam operasi yustisi itu, petugas gabungan menyasar sejumlah kafe dan tempat keramaian di Kota Blitar

"Biasanya, setiap malam minggu, warga berkumpul di wilayah Kota Blitar," ujarnya. 

Operasi yustisi ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Blitar

"Meski sudah dilakukan pencanangan vaksinasi Covid-19, kami mengimbau masyarakat tetap disiplin menetapkan protokol kesehatan," katanya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved