Pemekaran 2 Kecamatan Baru di Kabupaten Ponorogo Segera Terwujud, Kemendagri Sudah Menyetujui
Proses pemekaran dua kecamatan di Kabupaten Ponorogo memasuki tahap admistrasi akhir. Sekda Agus Pramono ungkap anggaran untuk pembangunan
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Hefty Suud
Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Proses pemekaran dua kecamatan baru di Kabupaten Ponorogo sudah memasuki tahap admistrasi akhir.
Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono mengatakan, pemekaran Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberejo sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mekanismenya tinggal satu tahapan lagi. Nanti kita kirimkan ke DPRD untuk diparipurnakan, nanti setuju atau tidak kita tunggu di forum dewan," ucap Agus, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: Link Live Streaming Final BWF World Tour Finals 2020 - Ahsan/Hendra Bertekad Pertahankan Gelar Juara
Baca juga: Sosok Ica Naga Kang Pipit Preman Pensiun yang Meninggal, Sempat Dipenjara dan Pernah Jatuh Sakit
Agus melanjutkan, Pemkab Ponorogo juga telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan dua kecamatan baru ini.
Walaupun begitu, Agus masih enggan menyebutkan berapa besaran dana yang dianggarkan.
"Tentu bertahap, nanti di pemerintahan yang baru kita akan melakukan perkembangan itu secara teknis," ucap Agus.
Baca juga: Cara Mudah Dapat Bonus Kuota Tri 5GB Setiap Isi Paket Kuota, Berlangsung 6 Hari, Terakhir Hari Ini
Baca juga: Identitas Pria di Malaysia Bakar Bendera Merah Putih Pakai Bensin Diburu Polisi, Viral di Medsos
"Walaupun di tengah Pandemi Covid-19, semoga pembagunannya tidak terganggu," lanjutnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah mengecek secara langsung persiapan pemekaran kedua kecamatan tersebut termasuk penetapan batas-batas wilayah.
Kemendagri telah mencocokkan antara peta dari BIG (Badan Informasi Geospasial), pemetaan dari satelit dan kondisi di lapangan yang hasilnya sudah sesuai.
Tujuan dilakukannya pemekaran kecamatan ini, diantaranya untuk memaksimalkan potensi wilayah serta mempermudah proses administrasi di kedua kecamatan tersebut.