Baru Dibuka, Sudah Ada 70 Warga Tulungagung Ajukan Izin Hajatan ke Satgas Covid-19
Meski baru dibuka, sudah ada 70 warga Tulungagung yang mengajukan izin hajatan ke Satgas Covid-19.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Selain itu hajatan juga wajib menjalankan sistem lantatur (layanan tanpa turun) atau drive thru.
Kursi yang disediakan hanya 50 sekadar untuk transit.
Baca juga: Satgas Hentikan Pembelajaran Tatap Muka di Ganesha Operation Tulungagung Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: Proses Ekskavasi di Desa Alas Sumur Bondowoso Bakal Dilakukan Saat Musim Kemarau
Mekanismenya, tamu datang menyerahkan amplop dimasukkan dalam kotak.
Selanjutnya tamu memberi penghormatan kepada pengantin tanpa bersalaman.
Jika pun ada sesi foto, pengantin tetap di tempatnya dan tamu berdiri di tempat khusus di depan panggung pengantin.
Setelah itu tamu langsung pulang, tanpa ada jamuan makan di lokasi acara.
"Tidak ada penghormatan makan prasmanan atau makan di tempat. Semua wajib dibungkus, dibawa pulang," tegas Galih Nusantoro.
Tuan rumah menyediakan suvenir dan makanan yang dibungkus secara khusus.
Makanan dan suvenir ini kemudian diserahkan saat tamu pulang.
Baca juga: Warga Kediri Tetap Nekat Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM, Petugas Imbau Bongkar Tenda Hajatan
Baca juga: Masifkan Tes Swab pada ASN, Pemkab Malang Berencana Pinjam Lebih Banyak Mobil Fast Lab
Sistem ini sudah diterapkan di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.
"Dengan pengawasan dari sagas, sistem drive thru ini sudah diuji coba Sabtu kemarin. Nantinya semua akan menerapkan sistem yang sama," ungkap Galih Nusantoro.
Pengajuan izin hajatan ini diserahkan ke Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, di lingkungan Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jalan RA Kartini alun-alun utara.
Dokumen yang diperlukan dapat diakses melalui bit.ly/formhajatan