Baru Dibuka, Sudah Ada 70 Warga Tulungagung Ajukan Izin Hajatan ke Satgas Covid-19
Meski baru dibuka, sudah ada 70 warga Tulungagung yang mengajukan izin hajatan ke Satgas Covid-19.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Baru dibuka, warga Tulungagung sudah berbondong-bondong mengajukan izin hajatan ke Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung.
Tingginya antusiasme warga ini disebabkan izin hajatan sebelumnya ditiadakan, selama wilayah Tulungagung masuk zona merah dalam peta sebaran Covid-19 (virus Corona).
Izin secara resmi kembali dibuka pada Sabtu (30/1/2021).
Satu pemohon memasukkan berkas pada Minggu (31/1/2021).
Sementara pada Senin (1/2/2021), ada 69 berkas pengajuan hajatan dari warga.
"Hari pertama pembukaan kembali izin hajatan, mungkin warga belum siap dengan dokumennya. Baru hari ini mulai terjadi kenaikan," terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Bupati Tulungagung Resmikan Pasar Ngunut dan Pasar Hewan Terpadu, Berharap Segera Difungsikan
Baca juga: RSUD Dr Harjono Ponorogo Hentikan Sementara Vaksinasi Covid-19, Sisa Vaksin Disimpan
Lanjut Galih Nusantoro, izin yang diberikan tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) bupati nomor 360/166/602/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Setiap permohonan wajib mencantumkan penanggung jawab hajatan.
Dia yang nantinya akan dipanggil jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan.
"Hajatan bisa langsung dibubarkan jika ada pelanggaran protokol kesehatan. Penanggung jawab bisa dijatuhi sanksi mengacu pada peraturan gubernur tentang penegakan prokes," tegas Galih Nusantoro.
Pelaksanaan hajatan juga diawasi satgas desa dan satgas kecamatan.
Baca juga: Bocah SD di Madiun Curi 3 Motor di Halaman Masjid, Modus Pura-pura Mau Salat, Ketahuan Saat Beraksi
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Kota Blitar Baru Capai 5 Persen, Ini Kendala yang Dihadapi
Galih Nusantoro mengungkapkan, ada sejumlah kondisi yang membuat izin hajatan tidak akan diberikan.
Salah satunya jika ada kasus transmisi Covid-19 aktif di lingkungan, atau dalam proses penyelesaian pelacakan (tracing).
"Jika ada di lingkungan yang akan ada hajatan terjadi transmisi aktif, pasti tidak akan diizinkan. Masyarakat mohon memahami ini," tutur Galih Nusantoro.
Selain itu hajatan juga wajib menjalankan sistem lantatur (layanan tanpa turun) atau drive thru.
Kursi yang disediakan hanya 50 sekadar untuk transit.
Baca juga: Satgas Hentikan Pembelajaran Tatap Muka di Ganesha Operation Tulungagung Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: Proses Ekskavasi di Desa Alas Sumur Bondowoso Bakal Dilakukan Saat Musim Kemarau
Mekanismenya, tamu datang menyerahkan amplop dimasukkan dalam kotak.
Selanjutnya tamu memberi penghormatan kepada pengantin tanpa bersalaman.
Jika pun ada sesi foto, pengantin tetap di tempatnya dan tamu berdiri di tempat khusus di depan panggung pengantin.
Setelah itu tamu langsung pulang, tanpa ada jamuan makan di lokasi acara.
"Tidak ada penghormatan makan prasmanan atau makan di tempat. Semua wajib dibungkus, dibawa pulang," tegas Galih Nusantoro.
Tuan rumah menyediakan suvenir dan makanan yang dibungkus secara khusus.
Makanan dan suvenir ini kemudian diserahkan saat tamu pulang.
Baca juga: Warga Kediri Tetap Nekat Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM, Petugas Imbau Bongkar Tenda Hajatan
Baca juga: Masifkan Tes Swab pada ASN, Pemkab Malang Berencana Pinjam Lebih Banyak Mobil Fast Lab
Sistem ini sudah diterapkan di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.
"Dengan pengawasan dari sagas, sistem drive thru ini sudah diuji coba Sabtu kemarin. Nantinya semua akan menerapkan sistem yang sama," ungkap Galih Nusantoro.
Pengajuan izin hajatan ini diserahkan ke Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, di lingkungan Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jalan RA Kartini alun-alun utara.
Dokumen yang diperlukan dapat diakses melalui bit.ly/formhajatan