Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Kediri

Gagalkan Aksi Balap Liar di Tengah Pandemi Covid-19, Polres Kediri Amankan 370 Sepeda Motor

Jajaran Polres Kediri berhasil amankan 370 sepeda motor dalam 2 minggu terakhir. gagalkan aksi balap liar di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Hefty Suud
SURYA/FARID MUKARROM
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat melakukan konferensi pers terkait pengamanan 236 kendaraan bermotor yang hendak melakukan balap liar di Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri (1/2/2021) 

Reporter: Farid Mukarrom | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono ingatkan para orangtua agar perhatikan anaknya agar tak melakukan aktivitas aksi balap liar.

Terlebih saat ini pandmei virus Corona ( Covid-19 ) masih melanda.

Pasalnya dalam dua minggu terakhir, jajaran Polres Kediri berhasil amankan 370 kendaraan bermotor melakukan balap liar di dua tempat yang berbeda.

Baca juga: Jasad Pemotor Jatuh dari Perahu Tambang di Sungai Kalimas Ditemukan, Dilarikan ke RSUD Ibnu Sina

Baca juga: Cegah Banjir, BPBD Gresik Bersihkan Aliran Sungai dari Sampah dan Ranting Pohon

Sebanyak 136 kendaraan bermotor diamankan dalam razia di Kecamatan Kunjang dan Purwoasri pada Minggu (24/1/2021).

Sementara itu pada tanggal 30 - 31 Januari 2021 sebanyak 236 kendaraan berhasil diamankan oleh jajaran polres Kediri di area Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri.

Saat melakukan konferensi pers, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menuturkan, dari 236 kendaraan yang disita, sebagian diduga akan melakukan balap liar di tengah pandemi Covid-19.

"Pada saat ini sudah diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan tak ada kegiatan diatas jam 8 malam. Apalagi malah melakukan aktivitas balap liar yang menimbulkan potensi penularan Covid-19, dan meresahkan masyarakat," ungkapnya Senin (1/2/2021).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Sinovac Tahap I di Kota Mojokerto Capai 51 Persen, Optimis Tuntas Sesuai Target

Baca juga: Ratusan Nakes RSUD Abdoer Rachem Situbondo Divaksin Covid-19

Menurut Lukman Cahyono seperti pada operasi sebelumnya bagi pemilik kendaraan harus menunjukkan beberapa persyaratan seperti surat dari desa dan harus diantar orangtua.

"Bagi pemilik yang ingin mengambil harus memenuhi persyaratan, diantaranya bukti kepemilikan kendaraan bermotor BPKB dan STNK. Kedua juga harus menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa dan harus datang beserta orangtuanya," tutur AKBP Lukman Cahyono.

Kapolres juga mengimbau perangkat desa agar mengawasi masyarakatnya agar tidak melakukan aktivitas balap liar

Sebagai tambahan informasi bahwa satu minggu sebelumnya jajaran polres Kediri berhasil amankan 134 kendaraan bermotor yang hendak lakukan balap liar di Kediri.

"Sudah kami mapping dan sebanyak 134 kendaraan roda dua diamankan. Dari 134 kendaraan ini sebanyak 50 diantaranya adalah sepeda motor protol yang hendak digunakan untuk balap liar," ungkapnya kepada TribunJatim.com Senin (25/1/2021) di Mapolsek Kunjang.

Lukman Cahyono berharap dengan persyaratan ini membuat efek jera kepada pengguna sepeda motor yang hendak melakukan balap liar.

"Semoga para muda - mudi ini tak melakukan aktivitas memang tidak baik selama masa pandemi Covid-19," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved