Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pije Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Dihukum 6 Tahun Penjara, Keluarga Pedangdut Masih Belum Puas

Pije pembakar mobil Alphard milik Via Vallen dihukum 6 tahun penjara, pihak keluarga sang pedangdut masih belum puas.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Instagram/viavallen
Mobil Via Vallen dibakar 

Reporter: M Taufik | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pije, pembakar mobil Alphard pedangdut Via Vallen harus mendekam di dalam penjara selama enam tahun.

Sebagaimana vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (1/2/2021).

“Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun, dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dameria Frisella Simanjuntak, membaca amar putusannya.

Putusan itu jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Pije dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Pije, dalam perkara ini dianggap terbukti bersalah sebagaimana pasal 187 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP.

Hakim punya beberapa alasan dalam menjatuhkan hukuman terkait peristiwa pembakaran mobil warna putih bernopol W 1 VV di sebelah rumah artis yang berada di Tanggulangin, Sidoarjo, tersebut.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban atau Via Vallen selaku pemilik mobil mengalami kerugian sekitar Rp 1,65 miliar.

Baca juga: Pejabat Sidoarjo Tertibkan Kerumunan di Gading Fajar dan Taman Pinang, PKL Dilarang Jualan Sementara

Baca juga: Kepatuhan Pajak Menurun, DJP Jatim II Ajak Polisi dan ASN di Sidoarjo untuk Jadi Relawan

“Terdakwa juga dinilai tidak sopan selama persidangan,” kata hakim.

Pertimbangan meringankan, dalam proses ini terdakwa dinilai masih muda dan dia mau mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembakaran mobil.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo saat membaca amar putusan untuk Pije, pembakar mobil pedangdut Via Vallen, Senin (1/2/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo saat membaca amar putusan untuk Pije, pembakar mobil pedangdut Via Vallen, Senin (1/2/2021). (TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK)

Mendengar putusan ini, kuasa hukum terdakwa merasa keberatan.

Hukuman itu dirasa terlalu berat untuk kliennya.

“Kami keberatan, putusan itu terlalu tinggi. Namun, kami masih perlu berkoordinasi dengan terdakwa, apakah akan menerima atau banding atas putusan ini,” kata Kuasa Hukum terdakwa Pije, Diah Kusuma Ningrum.

Baca juga: Via Vallen Hadir Sebagai Saksi Kasus Pembakaran Mobilnya, Paparkan Kronologi Sejak 03.00 WIB

Baca juga: Download MP3 Aku Ra Mundur (Tepung Kanji) Via Vallen, Dangdut Koplo Terbaru, Gusti Mboten Sare

Beda halnya dengan Jaksa Penuntut Umum.

Muhammad Ridwan Dermawan, jaksa dari Kejari Sidoarjo langsung menyatakan menerima putusan ini.

“Kami terima,” kata Darmawan.

Di sisi lain, pihak korban atau keluarga Via Vallen masih merasa belum puas dengan putusan itu.

Kendati sudah tinggi, hukuman itu dirasa masih kurang untuk Pije, pria yang telah membakar mobil Via Vallen.

Baca juga: Tahu Video Klipnya Mirip Above The Time IU, Via Vallen Malu & Minta Maaf: Aku Cuma Lihat BLACKPINK

Baca juga: Bocah SD di Madiun Curi 3 Motor di Halaman Masjid, Modus Pura-pura Mau Salat, Ketahuan Saat Beraksi

Mella Rossa, adik Via Vallen, menyebut putusan itu lebih bagus atau lebih adil daripada tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

"Belum puas, tapi daripada yang kemarin (tuntutan tiga tahun), sekarang enam tahun mendingan lah," ujar Mella Rossa seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dengan putusan ini, pihaknya juga berharap ada efek jera untuk pelaku.

"Ini pelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena ini adalah negara hukum, sebaiknya pikir-pikir dulu sebelum melakukan kejahatan," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved