Pilu Gadis Hamil Umur 16 Tewas Dicekik Pacar Cinta Monyetnya, Mayat Ditemukan Membusuk Jadi Kerangka
Tragis gadis umur 16 tahun tewas dicekik pacar cinta monyetnya kaget dikabari hamil, mayat saat ditemukan membusuk mau jadi kerangka.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
ZK mengajak IS bertemu dirinya untuk memberitahukan kondisi kehamilannya.
Namun, setelah tersampaikan, IS merasa kaget dan spontan membenturkan kepala ZK.
IS lalu mencekik ZK yang dibantu oleh temannya, PW.
"Pada saat proses pembunuhan PW membantu IS dengan cara memegang kaki ZK agar tidak banyak bergerak hingga akhirnya meninggal," ujarnya.
Baca juga: Dongkol Diancam Putus Janda, Pemuda Malah Rudapaksa Anak Kekasih, Korban Mengeluh Sakit Mau Pipis
AKBP Abdul Hafidz menambahkan, setelah ZK meninggal, IS dan PW langsung meninggalkan ZK.
Sebelumnya, ZK ditelanjangi terlebih dahulu dengan tujuan meninggalkan jejak.
8 hari kemudian, tepatnya 27 Januari 2021, mayat ZK ditemukan sudah membusuk.
Bahkan sebagian tubuhnya sudah menjadi kerangka.
Jazadnya ditemukan oleh warga setempat, lalu dilaporkan ke Polsek Ketapang.
"Hasil dari otopsi tengkorak bagian kepala korban terdapat lebam akibat benturan yang dilakukan oleh IS dan bekas cekikan di bagian leher," terangnya.
Baca juga: Janggal 1 Keluarga Tewas di Rumah, Bapak Gantung Diri Anak Terkapar Penuh Busa, Luka Misterius
Lebih lanjut, Satreskrim Polres Sampang beserta Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan hasilnya dari sejumlah bukti yang ada mengarah ke IS dan PW.
"Pelaku tidak melarikan diri ke luar kota, keduanya kami amankan di rumahnya masing-masing."
"Pada saat itu mereka sedang bersantai di rumahnya," ucap AKBP Abdul Hafidz.
Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 340 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 362 KUHP.
"Kedua tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun penjara," tegas AKBP Abdul Hafidz.
Baca juga: Rahasia Angel Sepang Buat Wakil Ketua DPRD Sulut Kecantol, Sudah 2 Kali Dilabrak, Kabar Hamil Viral