Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polsek Tamberu Pamekasan Tangkap Pencuri Motor N-Max dan Beat, Pelaku Ngaku Ingin Curi Motor Lagi

Satreskrim Polsek Tamberu, berhasil menangkap seorang pencuri motor N-Max milik warga Desa Blaban, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Madura

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Kuswanto Ferdian
Maling motor di Tamberu Pamekasan 

Dalam tas yang dicuri AR tersebut berisi uang sekitar Rp 2 juta.

"Motor N-Max yang dicuri pelaku itu tidak sampai dijual. Tapi diserahkan kepada Yanto (penadah), warga Desa Batu Bintang," ungkap Brigadir Andika Pramono.

Namun, saat petugas mendatangi kediaman Yanto, penadah itu beralibi mau dititipkan motor N-Max hasil curian pelaku karena ada orang yang meminta tolong.

Namun, motor itu disembunyikan di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

"Setelah kami tangkap AR, lalu kami jemput motor N-Max yang dicuri itu di Ambuten. Sedangkan motor Beat yang juga pernah dicuri oleh pelaku, kami temukan di dekat rumah Yanto," bebernya.

Menurut Brigadir Andika Pramono, AR ini merupakan anak broken home.

Kata dia, kedua orang tuanya bercerai sejak AR masih kecil.

Sedari kecil, AR dirawat oleh kakeknya.

Sedangkan Ibunya pergi merantau ke Malaysia.

Sedihnya, AR tak lagi diakui oleh Ayahnya lantaran akibat perceraian dengan Ibunya saat AR masih kecil.

Menurut pengakuan AR, ia kenal dengan Yanto, karena ngekos di rumahnya.

Saat ini, dua tersangka tersebut sedang mendekam di balik jeruji tahanan Mapolsek Tamberu.

AR dikenai pasal 363 ayat (1) ke-3 pencurian dengan pemberatan dan mendapat ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.

Sedangkan Yanto, selaku penadah dikenai pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama empat tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved