Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebih dari 6 Bulan Tak Ngantor, PNS Tulungagung yang Ditangkap Karena Penipuan CPNS Akan Dipecat

Lebih dari 6 bulan bolos tak ngantor, PNS Tulungagung yang ditangkap polisi karena kasus dugaan penipuan CPNS akan dipecat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Eko Apriliana Wahyuningtyas, PNS di Kecamatan Kauman yang diduga melakukan penipuan, saat mengenakan seragam tahanan Polres Tulungagung, 2021. 

Untuk menjalankan prosedur pemecatan, akan kembali dibentuk tim pemeriksa.

Wahiyd sebagai atasan akan menjadi ketua tim, bersama Inspektorat dan BKPSDM.

Karena Lia saat ini sedang dalam tahanan Polres Tulungagung, pemeriksaan dimungkinkan secara in absentia (tanpa kehadiran terperiksa).

“Hasil akhir akan disampaikan ke bupati sebagai pembina kepegawaian tertinggi,” tuturnya.

Hujan Deras Guyur Ponorogo, 4 Kecamatan Terendam Banjir, Terparah di Purbosuman dan Surodikraman

Hendak Buang Air di Sungai Brantas, Warga Malang Lari Terbirit-birit Temukan Sesosok Mayat Perempuan

Lia adalan PNS golongan III di Kecamatan Kauman.

Sebelum bolos kerja, dia menjadi pelaksana di Staf Kasi Pemasyarakatan.

Karena itu banyak yang menyayangkan perilaku Lia yang memilih meninggalkan pekerjaannya.

“Ketidakhadirannya tidak sampai mengganggu pelayanan, karena dia tidak masuk struktural. Wong ada pejabat struktural yang kosong saja kami masih bisa memaksimalkan pelayanan,” pungkas Wahiyd.

Lia ditangkap Tim Khusus Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung setelah buron lebih dari satu tahun.

Ia diduga menipu dua orang dengan modus bisa membantu memasukkan menjadi CPNS.

Dua korban ini sudah menyetor Rp 115 juta, namun janji menjadi CPNS itu tidak pernah terwujud.

Air Lumpur Kuning Meluap dari Sungai dan Memutus Jalur di Desa Pojok Campurdarat Tulungagung

PPKM Jilid I dan II di Kota Blitar, 2.184 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi

Tahun 2009 silam Lia sempat membuat heboh Tulungagung, karena kisah cintanya.

Lia yang saat itu menjadi staf di Sekretariat DPDR Tulungagung sempat digerebek saat bersama AS, anggota dewan dari PKNU.

Lia kemudian dipindah ke Kantor Kecamatan Kauman, sedangkan AS diberhentikan dari DPRD Tulungagung lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved