Penanganan Covid
PPKM Jilid I dan II di Kota Blitar, 2.184 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi
Selama masa PPKM jilid I dan II di Kota Blitar, ada 2.184 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi petugas.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Reporter: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satgas Covid-19 Kota Blitar menindak 2.184 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 (virus Corona) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid I dan jilid II.
Para pelanggar tersebut mendapat sanksi teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, dan denda.
Para pelanggar protokol kesehatan itu terdiri atas perseorangan dan pelaku usaha.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan itu terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP selama PPKM.
Pelaksanaan PPKM jilid I dan jilid II di Kota Blitar dimulai pada 13 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.
Petugas gabungan menggencarkan operasi yustisi sehari tiga kali selama PPKM.
• Puluhan Pedagang dan Pengunjung Pasar Legi Kota Blitar Ikuti Rapid Test Massal, 9 Orang Reaktif
• Komunitas Oleng-oleng Kediri Sediakan 30.000 Bibit Tanaman Gratis untuk Jaga Keseimbangan Alam
Sasarannya, pengendara, fasilitas umum, tempat usaha, pasar, dan perkantoran.
"Besok (Senin) hari terakhir pelaksanaan PPKM. Kami menunggu kebijakan dari pimpinan terakit pelaksanaan PPKM," kata Hadi, Minggu (7/2/2021).
Dikatakannya, dari total 2.184 pelanggar, paling banyak mendapat sanksi teguran lisan sebanyak 1.200 orang.
Lalu, pelanggar yang mendapat sanksi teguran tertulis ada 720 orang, dan sanksi denda sebanyak 200 orang.
Sedang pelanggar yang mendapat sanksi kerja sosial sebanyak 24 orang.
• Dampak Hujan Deras di Kota Blitar: 2 Kelurahan Terendam Banjir, 2 Kelurahan Alami Longsor
• Ratusan Hektare Tanaman Padi dan Bawang Merah di Tulungagung Rusak Terdampak Banjir
"Para pelanggar ini ada yang perseorangan dan pelaku usaha," ujarnya.
Dia mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perseorangan rata-rata tidak memakai masker.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan tempat usaha kebanyakan tidak menerapkan physical distancing.
"Tapi, sampai sekarang belum ada tempat usaha yang dicabut izinnya karena melanggar protokol kesehatan. Rata-rata diberi sanksi teguran lisan dan denda," katanya.
Dikatakannya, petugas gabungan tetap menggencarkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
• Rencana Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun Diwarnai Pro Kontra, Pihak Desa Menolak
• Gubernur Khofifah Tinjau Banjir di Jombang, Sebut Penyebabnya Sedimentasi dan Sampah di Kali Konto
Penerapan protokol kesehatan secara ketat menjadi salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Karena, selama PPKM, kami masih menemukan banyak masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Samsul Hadi
Dwi Prastika
Satgas Covid-19 Kota Blitar
protokol kesehatan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
kerja sosial
Hadi Maskun
operasi yustisi
TribunJatim.com
berita Kota Blitar terkini
Tribun Jatim
berita jatim hari ini
Gelar Ujian Kenaikan Kelas, Delapan Sekolah di Tulungagung Ajukan Izin Tatap Muka |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid-19 di Sidoarjo Berlanjut untuk Pedagang Pasar, 16.000 Data Diajukan ke Dinkes |
![]() |
---|
Tulungagung Masuk Zona Kuning Covid-19, Diyakini Karena Penerapan Prokes dan PPKM Mikro |
![]() |
---|
Baru 5 Pengelola Wisata Tulungagung yang Ajukan Izin Operasional Sejak Ditutup Total Akibat Pandemi |
![]() |
---|
Meski Sudah Ada Perwali, Pembelajaran Tatap Muka di Kota Batu Tunggu PPKM Mikro Selesai |
![]() |
---|