Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebut Polisi Lamban, Gadis di Lumajang yang Mengaku Korban Pelecehan Seksual Kirim Surat ke Kapolri

Sebut polisi lamban selidiki kasusnya, gadis 16 tahun di Lumajang yang mengaku korban pelecehan seksual kirim surat ke kapolri.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribunnews.com
Ilustrasi - Sebut Polisi Lamban, Gadis di Lumajang yang Mengaku Korban Pelecehan Seksual Kirim Surat ke Kapolri 

Reporter: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Menilai kinerja Polres Lumajang lamban, gadis berusia 16 tahun berinsial DY, warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, berkirim surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

DY mengadukan dirinya menjadi korban pelecehan seksual pada 29 Juni 2020 silam.

Kasus tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Lumajang. Namun, menurutnya polisi lamban mengusut kasusnya.

"Kejadian 29 Juni 2020, tanggal 5 Juli saya melapor ke Polsek Klakah karena kasus pelecehan seksual, saya diarahkan lapor langsung ke Polres Lumajang. Tapi selesai laporan itu saya tidak dapat Laporan Polisi (LP)," kata DY, Minggu (7/2/2021).

Merasa laporan itu tak ditanggapi, pada tanggal 13 Agustus 2020 DY kembali melapor ke Polres Lumajang didampingi kuasa hukumnya.

Dari pengaduan itu, DY diminta polisi untuk menjalani visum agar bisa mendapatkan LP.

Namun, setelah visum dilakukan, LP yang keluar tidak sesuai dengan kasus yang dilaporkan.

Hendak Memancing Ikan, Warga Lumajang Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Laharan

Sungai Tandak Lumajang Meluap dan Merendam Lahan Pertanian, Petani: Gagal Panen Lagi

"Saya heran visum saya kok hanya terkait dengan kekerasan yang otomatis LP saya hanya jadi korban kekerasan. Padahal selain kekerasan saya juga melapor jadi korban pelecehan seksual," ujarnya.

Seusai melakukan laporan itu, selang 5 bulan berikutnya polisi belum juga menangkap para tersangka. 

Hingga akhirnya, pada 14 Januari 2021 lalu, DY kembali mendatangi Polres Lumajang dengan didampingi kuasa hukumnya yang baru.

"Itu LP saya baru berubah. Saya disuruh visum lagi, terus saya dapat LP baru tentang kasus persetubuhan anak di bawah umur," ujarnya.

Dari laporan itu, DY diminta polisi untuk menunggu jadwal pemeriksaan tersangka. 

Dampak Guguran Awan Panas Gunung Semeru, 3 Desa di Lumajang Diprediksi Akan Diguyur Hujan Abu

Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Akses 2 Kecamatan Ponorogo, Warga Gotong Royong Bersihkan Material

Tapi menurut DY, polisi terkesan mengulur waktu untuk segera menangkap tersangka. Padahal katanya, alat bukti dirinya menjadi korban pencabulan sangat kuat.

Kejanggalan itulah yang membuat DY akhirnya memutuskan melaporkan langsung ke Kapolri. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved