15 Tahun Para Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Sidoarjo Belum Dapat Ganti Rugi
Lumpur Lapindo di Sidoarjo masih terus menyembur. Persoalan lain terkait semburan itu juga tak kunjung tuntas hingga sekarang.
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
Melalui bagian pemerintahan Pemkab Sidoarjo, pihaknya juga akan segera akan mengirim surat ke Kemendagri agar pemerintah pusat mengagendakan pertemuan dengan perwakilan pengusaha yang menjadi korban lumpur.
Imam Mukri, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo mengatakan, Pemkab Sidoarjo sudah mengirim surat tertanggal 2 Desember 2020 ke Menkopolhukam. Sudah mendapat respon dengan meneruskan surat tersebut kepada Kemendagri. Surat tersebut akhirnya ditindaklanjuti dengan adanya pertemuan di Bogor tanggal 28 Desember 2020 dengan Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut salah satu point yang dibahas yakni validasi data aset para pengusaha. "Keinginan kami sama persis dengan apa yang diinginkan perwakilan pengusaha. Melaporkan kepada presiden melalui Kemendagri bahwa penyelesaian ganti rugi korban lumpur belum selesai sepenuhnya, karena pengusaha dan sebagian warga masih belum menerima,” ungkap Imam.
Di sisi lain, Mussyid selaku kuasa hukum perwakilan pengusaha korban lumpur menyampaikan bahwa alokasi dana ganti rugi sudah ada, sudah clear. Namun anggaran yang sudah ada di nomenklatur itu tidak bisa segera cair. Karena, kata Mursyid, Kementrian Keuangan belum berani melaporkan ke presiden.
Oenyebab tidak beraninya kementerian keuangan melaporkan ke presiden, menurut dia, karena dulu waktu proses ganti rugi melalui dana talangan dari pemerintah pusat sebesar Rp 781 miliar yang dipaparkan ke presiden sudah clear semua. “Padahal masih ada yang belum diselesaikan,” lanjutnya kepada TribunJatim.com.