Virus Corona di Ponorogo
Kabupaten Ponorogo Mulai Terapkan PPKM Mikro, Ada Pengawasan Melekat Oleh Satgas Desa
PPKM Mikro di Ponorogo disebut sama seperti awal pandemi Covid-19. Bupati Ipong Muchlissoni: titik fokusnya pada RT, kelurahan, dan desa.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Hefty Suud
Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Ponorogo mulai diterapkan Selasa (9/2/2021).
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Bupati Ponorogo nomor: 188.45/477/405.01.3/2021.
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni mengatakan PPKM Mikro diterapkan di Ponorogo atas instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur.
• Tekan Kasus Covid 19, Kota Kediri Berlakukan PPKM Berbasis Mikro
• Ingat Kasus Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar di Bandung? Kini Masuk Babak Akhir, Deden & Koswara Berdamai
"Sebenarnya PPKM mikro itu seperti awal-awal Covid-19, jadi titik fokusnya pada RT, kelurahan, dan desa," ujar Ipong, Selasa (9/2/2021).
Imbuhnya, ketika dalam satu RT terdapat 10 rumah dengan pasien positif virus Corona ( Covid-19 ) selama tujuh hari, maka RT tersebut akan ditetapkan sebagai zona merah.
"RT tersebut akan dilakukan pengawasan melekat oleh Satgas desa," jelas Ipong.
• Hidup Inul Daratista, 18 Tahun Lalu Dibuat Hancur, Kini Buktikan Sumpah Nyata: Kokoh Kuat Berdiri
• Puluhan Ton Ikan Nila di Telaga Ngebel Mati Keracunan Gas Belerang, Dampak Erupsi Semeru
Selain itu, di RT tersebut akan dilakukan tracing dan testing kepada masyarakat yang kontak erat dengan pasien.
Selain itu, jam keluar masuk di RT tersebut juga dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.
"Jadi posko di desa-desa akan diaktifkan lagi," lanjutnya.
Sedangkan di tingkat kabupaten, jam malam akan diterapkan mulai pukul 21.00 WIB.
"PPKM Mikro ini akan berlaku hingga 22 Februari 2021," pungkasnya.