Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Ponorogo

Kabupaten Ponorogo Mulai Terapkan PPKM Mikro, Ada Pengawasan Melekat Oleh Satgas Desa

PPKM Mikro di Ponorogo disebut sama seperti awal pandemi Covid-19. Bupati Ipong Muchlissoni: titik fokusnya pada RT, kelurahan, dan desa.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni sebut PPKM Mikro diterapkan di Ponorogo hingga 22 Februari 2021. 

Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Ponorogo mulai diterapkan Selasa (9/2/2021).

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Bupati Ponorogo nomor: 188.45/477/405.01.3/2021.

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni mengatakan PPKM Mikro diterapkan di Ponorogo atas instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur.

Tekan Kasus Covid 19, Kota Kediri Berlakukan PPKM Berbasis Mikro

Ingat Kasus Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar di Bandung? Kini Masuk Babak Akhir, Deden & Koswara Berdamai

"Sebenarnya PPKM mikro itu seperti awal-awal Covid-19, jadi titik fokusnya pada RT, kelurahan, dan desa," ujar Ipong, Selasa (9/2/2021).

Imbuhnya, ketika dalam satu RT terdapat 10 rumah dengan pasien positif virus Corona ( Covid-19 ) selama tujuh hari, maka RT tersebut akan ditetapkan sebagai zona merah.

"RT tersebut akan dilakukan pengawasan melekat oleh Satgas desa," jelas Ipong.

Hidup Inul Daratista, 18 Tahun Lalu Dibuat Hancur, Kini Buktikan Sumpah Nyata: Kokoh Kuat Berdiri

Puluhan Ton Ikan Nila di Telaga Ngebel Mati Keracunan Gas Belerang, Dampak Erupsi Semeru

Selain itu, di RT tersebut akan dilakukan tracing dan testing kepada masyarakat yang kontak erat dengan pasien.

Selain itu, jam keluar masuk di RT tersebut juga dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.

"Jadi posko di desa-desa akan diaktifkan lagi," lanjutnya.

Sedangkan di tingkat kabupaten, jam malam akan diterapkan mulai pukul 21.00 WIB.

"PPKM Mikro ini akan berlaku hingga 22 Februari 2021," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved