ASN di Kota Malang Dilarang Bepergian ke Luar Kota Saat Tahun Baru Imlek 2021

ASN di Kota Malang dilarang bepergian ke luar kota saat Tahun Baru Imlek 2021. Hal itu untuk mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19.

Tayang:
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Wali Kota Malang, Sutiaji turut menanggapi kejadian suara dentuman misterius yang terjadi di Kota Malang dan sekitarnya pada Rabu (3/2/2021) dini hari. 

Reporter: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji, menginstruksikan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang agar tidak bepergian ke luar kota saat libur Tahun Baru Imlek 2021 nanti.

Imbauan tersebut menindaklanjuti dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, yang melarang ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. 

Larangan tersebut merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 (virus Corona) akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek 2021.

"Kami sudah memberikan anjuran walaupun tidak tertulis. Cuma nanti cara pemantauannya yang agak susah," ucap Sutiaji, Rabu (10/2/2021).

Apa yang dimaksud oleh orang nomor satu di Kota Malang itu, karena Pemerintah Kota Malang belum memiliki aplikasi dengan menggunakan GPS ataupun Maps perihal absensi.

Klenteng Eng An Kiong Malang Tak Gelar Perayaan Imlek Kecuali Sembahyang, Imbas Pandemi Covid-19

Terkendala Akses Masuk, Puskesmas Bareng Kota Malang Direlokasi, Anggaran Miliaran Rupiah Disiapkan

Hal tersebutlah yang menjadikan kendala, ketika para ASN diminta untuk melakukan absensi saat Tahun Baru Imlek 2021 nanti.

Pasalnya, Pemkot Malang saat ini hanya menggunakan sistem fingerprint dan scan wajah untuk absensi ASN dan karyawan.

"Dulu sudah kami jajaki dengan BKPSDM, bahwa yang namanya absen itu sudah pakai shareloc. Cuma kemarin biayanya dengan Google Maps terlalu mahal, sehingga masih kita pertimbangkan," ucapnya.

Maka dari itu, berkaitan dengan imbauan tersebut, Sutiaji menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Baru Ditunjuk Jadi Kadin Dispangtan Kota Malang, Sam Ade Langsung Ajak Jajarannya Lakukan Inovasi

KPK Periksa Empat Saksi untuk Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Pemkot Batu

Dia meminta kepada kepala OPD agar memantau dan mengawasi langsung para ASN saat perayaan Tahun Baru Imlek 2021 nanti.

"Ya ini kan sifatnya anjuran. Yang namanya pengawasan diserahkan kepada atasannya. Kalau pak lurah berarti pak camat, klo pak camat berarti pak sekda. Sistem pengawasannya begitu," tandasnya.

Sebagai informasi, pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572.

7 Shio Kurang Beruntung Jelang Tahun Baru Imlek 2021, Macan hingga Kuda, Tetap Bertahan dan Waspada

Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Kota Blitar Capai 85,90 Persen, Jumlah Sasaran Tambah 300 Orang

Surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021. 

Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved