Ibu Dua Anak Edarkan Sabu Jaringan Rutan Medaeng, Dikendalikan Kakak, Beraksi Sambil Gendong Anak
Seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kos Jalan Kowokan I Surabaya menjadi pengedar sabu dari jaringan Rutan Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kos Jalan Kowokan I Surabaya menjadi pengedar sabu dari jaringan Rutan Surabaya.
Adalah Yatiek tak berkutik saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang ia mengaku dikendalikan oleh kakaknya Syaiful Anam yang ditahan di Rutan.
Dalam sidang itu, jaksa Suparlan mendatangkan saksi polisi dari Polrestabes Surabaya, Adi Irawan.
“Saat kami lakukan penggeledahan di kamar kos tidak menemukan barang bukti, kemudian kami lanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa kawasan Manukan Tama Surabaya,” kata Adi dalam sidang, Rabu, (10/2/2021).
• Pemprov Sebut Whisnu Sakti Dilantik Jadi Wali Kota Surabaya Definitif Gantikan Risma Besok Jam 1
Saat digeledah, petugas menemukan bungkus plastik teh cina warna kuning berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1076 gram.
Di dalam berisi tujuh klip sabu dengan berat berbeda-beda.
“Kami temukan itu di dalam kardus magicom, dan ada juga satu timbangan elektrik serta buku tabungan,” ujarnya.
Yatiek mengaku diperintah untuk meranjau sabu-sabu tersebut menjadi berbagai ukuran.
“Saya dapat upah Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu. Saya hanya diminta untuk meranjau dekat rumah pak,” ucap Yatiek.
Cara mendapatkan sabu tersebut, terdakwa Yatiek bersama anaknya SQ, 13, dan menggendong anak keduanya berumur delapan bulan mengambil paket 1 kilogram sabu di kawasan Margomulyo dan Banyu Urip.
Setelah mendapatkan barang itu, Yatiek diminta untuk memecah menjadi 10 bagian. Kemudian sisanya dia serahkan ke seseorang tak dikenal.
“Saya ranjau 3 gram sabu di puskesmas Manukan, 5 gram sabu di toko roti di Manukan, 2 gram sabu di belakang toko roti itu, sisanya saya lupa pak,” jelasnya.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Jaksa Suparlan diminta hakim untuk menyiapkan agenda tuntutan di persidangan selanjutnya.