Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nakal Mama Muda Perlihatkan Bagian Intim saat Video Call, Tak Sadar Direkam 'Polisi' & Diperas

Seorang mama muda beraksi nakal perlihatkan bagian intimnya saat video call, tak sadar direkam 'polisi' yang ternyata napi.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
via Tribun Timur
Ilustrasi 

IS merupakan narapidana penghuni Lapas Kelas IIB Gunung Sugih sejak 25 Januari 2020.

Ia telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara, dari total hukuman 2 tahun dan 5 bulan, dalam perkara pencurian dengan kekerasan.

Sosok Pembunuh Weni, Gadis dengan Organ Vital Ditusuk Bambu: Punya Kejahatan Lain, Hidup Korban Pilu

Adapun kronologi aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, awalnya ia membuat akun FB palsu atas nama Herlan Pratama.

Ia menggunakan foto profil seorang laki-laki dan mengaku anggota Polri.

Tersangka pun mulai menyasar sampai ia mendapatkan 1 orang korban wanita.

Tersangka selanjutnya mengirim pesan dan mengajak korban berkenalan.

Singkat cerita, tersangka dan korban bertukar nomor WhatsApp.

Tersangka lalu mengajak korban untuk melakukan video call sex.

"Ketika sedang VCS itu, ternyata tersangka merekam layar handphone tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Selasa (9/2/2021).

Rizky Billar Takut Ditodong Soal Cimoy Mirip Lesty, Tapi Puji Kembaran Pacar Cantik: Salah Jawab

Berbekal hal tersebut lanjut dia, tersangka selanjutnya memeras korban.

Tersangka meminta pulsa dan uang kepada korban dan mengancam apabila permintaannya tidak dipenuhi, maka rekaman VCS akan disebarkan kepada teman-teman korban di FB.

Alhasil, korban pun pasrah dan melakukan transfer uang kepada tersangka, yaitu sebesar Rp 13 juta.

Tak puas, tersangka kembali meminta uang hingga Rp150 juta.

Karena tak tahan diperas, akhirnya korban melapor ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Arya Saloka Risih Dimintai Foto saat Salat di Masjid, Curhat Privasi Terganggu, Aldebaran: Gak Suka

Berdasarkan laporan pengaduan atas nama korban SS pada 8 Januari 2021, tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau melakukan proses penyelidikan mendalam terhadap tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved