Penanganan Covid
PPKM Mikro di Tulungagung, Tempat Wisata Belum Diizinkan Beroperasi, Izin Hajatan Dibuka
Dalam penerapan PPKM Mikro di Tulungagung, tempat wisata masih belum diizinkan beroperasi, namun izin hajatan sudah dibuka.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DAVID YOHANES
ILUSTRASI TEMPAT WISATA TULUNGAGUNG - Pantai Gemah, tujuan wisata favorit di Tulungagung, 2020.
Namun keputusan akhir akan ditentukan lewat assessment.
"Jadi bukan berarti kalau mengajukan izin pasti akan diizinkan. Ada assessment yang menentukan putusan akhir," ucap Galih Nusantoro.
Saat ini setiap desa telah terpetakan berdasarkan tingkat penularan dan kesembuhannya.
• Lebih dari 6 Bulan Tak Ngantor, PNS Tulungagung yang Ditangkap Karena Penipuan CPNS Akan Dipecat
• Memakan Korban Jiwa, Bangunan Trotoar di Atas Saluran Air Jalan Mawar Kota Blitar Sudah Tidak Layak
Satgas juga bisa melihat setiap saat, apakah sebuah desa masuk zona merah, oranye atau kuning.
Setiap izin yang masuk ke satgas akan ditimbang berdasarkan zona lingkungannya.
"Misalnya hajatan, jika lingkungannya merah pasti tidak akan diizinkan," pungkas Galih Nusantoro.