Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tergiur 'Gentong Ajaib', Warga Trenggalek Kena Tipu Modus Penggandaan Uang, Sapi Rp 17 Juta Raib

Warga Desa Tanggaran, Kecamatan Pule, Trenggalek kena tipu modus penggandaan uang. Tergiur 'gentong ajaib', berujung sapi Rp 17 juta.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Hefty Suud
SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Rilis kasus penipuan dengan modus penggandaan uang memakai gentong dan ritual khusus di Mapolres Trenggalek, Sabtu (13/2/2021). 

Reporter: Aflahul Abidin | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – WA (36), warga Desa Tanggaran, Kecamatan Pule, Trenggalek menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang.

Ia diperdaya oleh HR (38), warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan kronologinya.

Korban WA mengenal terduga pelaku HR dari seorang rekannya berinisial JAN pada pertengahan Desember 2020.

Line Up Leicester City vs Liverpool, Bek Anyar The Reds Ozan Kabak Jalani Laga Debut

PPKM Mikro di Kelurahan Sukoharjo, RT RW Diminta Aktif Sosialisasi Protokol Kesehatan 6M

Saat itu, kata Doni, JAN mengajak korban untuk ikut dalam ritual penggandaan uang dengan bermodal beberapa jenis barang.

Merasa tergiur, korban pun tergoda untuk mengikuti ritual yang dimaksud. Mereka berdua akhirnya berangkat ke salah satu petilasan makam di Kabupaten Malang untuk bertemu dengan HR.

Menurut Doni, pada pertemuan yang digelar 21 Desember 2020 itu, HR meminta tumbal satu ekor sapi untuk memulai ritual penggandaan kepada korban.

HR yang kini menjadi tersangka menghendaki dirinya yang mencari sapi tumbal. Korban hanya perlu menyetor uang seharga sapi Rp 17 juta.

Line Up Leicester City vs Liverpool, Bek Anyar The Reds Ozan Kabak Jalani Laga Debut

Wali Kota Sutiaji Beber Rencana Tol Malang Kepanjen, Kendala: Tidak Masuk Strategi Nasional

“Karena belum punya uang, korban membayar Rp 2 juta. Kemudian, 27 Desember kembali mentransfer lagi Rp 3 juta. Pada 28 Desember kembali mentransfer Rp 5 juta. Dan 29 Desember mentransfer Rp 5 juta ke rekening HR,” tutur Doni, saat rilis tangkapan, Sabtu (13/2/2021).

Sehingga, total uang yang telah disetor korban kepada HR untuk mahar sapi tumbal senilai Rp 15 juta. Masih kurang Rp 2 juta dari harga sapi yang dipatok sebelumnya.

Karenanya, HR kemudian bertandang ke rumah korban di Trenggalek untuk meminta tambahan uang Rp 2 juta itu.

Sekaligus ia meminta tambahan dana Rp 3 juta untuk tasyakuran dan membeli tiga buah gentong.

Kepada korban, HR mengaku bahwa uang akan muncul secara otomatis dari gentong ajaib berbagai ukuran tersebut, setelah ritual selesai dijalankan.

“Mengaku ke korban bahwa penggandaannya tidak terbatas,” ucap Kapolres.

Namun setelah beberapa waktu berjalan, uang yang dijanjikan tak pernah diberikan ke korban. Akhirnya korban melapor ke Polres Tenggalek pada 9 Februari 2021.

Polisi pun berhasil mengamankan HR berserta beberapa barang bukti.

Antara lain tiga gentong masing-masing ukuran kecil, sedang, dan besar; serta berbagai alat ritual.

Kini, ia pun mendekam di tahanan polres dan diancam dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

HR mengaku baru sekali menjalankan modus penipuan serupa. Uang Rp 15 juta hasil penipuan itu ia bagi bersama beberapa orang lain.

“(Uangnya) dibagi-bagi,” kata HR, ketika rilis.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk kemungkinan adanya tambahan korban dan tersangka.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved