Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Camat Duduksampeyan Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rp 1,41 Miliar, Plt Bupati Gresik: Diproses Saja

Tanggapan Plt Bupati Gresik, Mohammad Qosim terkait Camat Duduksampeyan, Suropadi. Suropadi ditahan atas kasus dugaan korupsi anggaran kecamatan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
SURYA/WILLY ABRAHAM
Camat Duduksampeyan, Suropadi (tengah) menggunakan rompi merah di kantor Kejari Gresik, Senin (15/2/2021). 

Reporter: Willy Abraham | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Camat Duduksampeyan, Suropadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari atas kasus dugaan korupsi anggaran kecamatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,41 Miliar.

Terkait hal itu, Plt Bupati Gresik, Mohammad Qosim memberikan tanggapan singkat.

"Diproses saja sesuai aturan hukum," ucapnya singkat di kantor Bupati Gresik, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Jalan Penghubung Kediri-Blitar-Tulungagung Rusak Parah, Bahaya, Warga Harap Segera Ada Perbaikan

Baca juga: Ratusan Personil Polda Jatim Dikirim ke Nganjuk, Bantu Penanganan Longsor di Dusun Selopuro

Suropadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme siang hari ini, Senin (15/2/2021).

Suropadi tidak tampak dalam apel pagi di halaman kantor Bupati Gresik.

Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah menjelaskan, tersangka hadir sekitar pukul 10.00 WIB di Kejari Gresik. Sebelum ditahan, dia sempat menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam.

"Hanya mengulangi beberapa pertanyaan baru," tuturnya.

Baca juga: Bos Liek Motor Ditahan Polrestabes Surabaya, Usai Dilaporkan Adik Kandung Terkait Kasus Penganiayaan

Baca juga: Dua Hari Lagi Bupati Fadeli Lengser, 348 Pegawai P3K Belum Terima SK

Suropadi langsung mengenakan rompi dan topi berwarna merah. Dengan tangan diborgol, dia langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu di halaman depan Kejari Gresik.

Sebelumnya, Camat Duduksampeyan Suropadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik atas dugaan penyalahgunaan anggaran kecamatan pada tahun 2017, 2018, dan 2019.

Dari hasil penghitungan audit yang dilakukan Inspektorat Gresik, kerugian negara mencapai Rp 1,41 Miliar. Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 1 UU Tipikor.

Fajar Tri Laksana selaku kuasa hukum tersangka Suropadi menyampaikan, kliennya menghadiri panggilan kejaksaan dengan sangat kooperatif. Meski pada penggilan sebelumnya sempat menunda kehadiran. Pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan tapi tidak dikabulkan.

Fajar meminta untuk tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Pihaknya akan mengupas seluruh materi di persidangan.

"Kami yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa," tutupnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved