Eksepsi Kasus Proyek Tambang Nikel Yang Tak Rampung, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tidak Cermat
dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Terdakwa Christian Halim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Syamsul Arifin | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas nama Terdakwa Christian Halim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bertempat di Ruang Sidang Candra, sidang yang diketuai Hakim Tumpal Sagala dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Dalam eksepsinya, penasehat hukum terdakwa menilai dakwaan JPU dalam perkara ini tidak terang, bahkan unsurnya bertentangan satu dengan yang lainnya.
Ditemui usai sidang, Jaka Maulana dan Anita Natalia Manafe selaku Penasihat Hukum Christian Halim menyatakan bahwa keberatan tersebut didasaro pada cara Jaksa merumuskan rumusan tindak pidana di dalam dakwaan tersebut.
"Pada satu alinea, Jaksa merumuskan saksi menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa, tapi di alinea lain, dirumuskan bahwa terdakwa menyerahkan (uang) kepada terdakwa sendiri," terang Jaka, Senin, (15/2/2021).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Yusuf-Riza, Ipuk: Jangan Euforia Berlebihan
Baca juga: Penampakan Rumah Jokowi di Solo, Beli Nyicil di Tengah Sawah, Kini Ada Pendopo dan Kolam Renang
Baca juga: Baru Seumur Jagung di Chelsea, Hakim Ziyech Berniat Ingin Hengkang dari London Biru, Ini Sebabnya
Hal ini, lanjut Natalia, selain menimbulkan ketidakjelasan bagi majelis hakim yang memeriksa perkara ini tapi juga akan sangat merugikan bagi Christian Halim untuk melakukan pembelaan.
"Sehingga sangatlah beralasan menurut kami, jika kemudian majelis hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan bahwa dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," imbuhnya kepada TribunJatim.com.
Perkara ini sendiri bermula ketika Christian Halim selaku direktur MPM ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana pertambangan. Dimana dalam pelaksanaannya, Christian diminta juga mengerjakan proyek infrastruktur secara lisan.
Masalah mulai terjadi ketika proyek tersebut hampir rampung. Tagihan pelunasan infrastruktur yang diajukan oleh Christian tidak kunjung dibayarkan.
PT CIM melalui saksi Gentha kemudian memerintahkan penghentian kegiatan di seluruh lokasi yang terletak di desa Ganda-Ganda, Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Tidak hanya sampai di situ, Christeven Mergonoto juga telah melaporkan Christian Halim ke Polda Jatim dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan kepada TribunJatim.com.