Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akhir Nasib Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni, Cuma Dipecat? Fakta Soal Pesta Narkoba & Kekayaannya

Beginilah akhir nasib Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terlibat pesta narkoba, ternyata cuma dipecat saja?

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribun Timur
Ilustrasi nasib akhir Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni yang pesta narkoba dengan anak buahnya 

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta keterangan dari belasan anggota tersebut.

Baca juga: Menyusut Tubuh Jennifer Jill Sebelum Diciduk, Efek Narkoba? Ada Janji ke Polisi, Kini Malah Berbalik

Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan.

Dalam hal ini, pihaknya akan menindak tegas dan keras kepada siapa pun anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran apalagi terkait dengan narkoba.

"Ini masih didalami apakah semua anggota Polsek Astana Anyar atau tidak, tapi anggota mana pun kalau memang terlibat dalam kejahatan narkoba akan ditindak," ujarnya.

Kata Erdi, apabila terbukti melanggar, pihaknya tak segan memberikan hukuman tegas kepada anggota yang melanggar.

"Ancamannya bisa penurunan pangkat hingga pemecatan," kata Erdi.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel lantas menyoroti ancaman hukuman hingga penegasan untuk sikap sang Kompol cantik.

Reza Indragiri Amriel menilai sanksi berupa pemecatan terhadap polisi yang terlibat kasus narkoba tidak cukup. 

Pemecatan tanpa pemantauan dinilai Reza justru menimbulkan potensi bahaya.

"Anggaplah mereka dipecat. So what? Pemecatan memang bisa membersihkan institusi kepolisian."

"Tapi jika tidak dipantau, para pecatan malah menjadi potensi bahaya bagi masyarakat," ungkap Reza saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Akhir Zonk Perjuangan Teddy Soal Harta Lina, Terkecoh dari Awal, Kini Tak Dapat Apa-apa, Sule Puas?

Menurut Reza, Polri perlu melakukan audit dalam kinerja oknum polisi.

Sebab, ada dampak desktruktif yang bisa timbul dalam tugas yang dijalankannya.

"Tidak hanya sanksi lembaga dan sanksi pidana. Polri patut mengaudit kerja para oknum itu selama ini."

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved