Hanya 2 Persen Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Bondowoso yang Ajukan Program Santunan
Keluarga pasien Covid-19 meninggal dunia di Kabupaten Bondowoso masih banyak yang tidak mengajukan program santunan Kementrian Sosial.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Reporter: Danendra Kusuma | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Keluarga pasien Covid-19 meninggal dunia di Kabupaten Bondowoso masih banyak yang tidak mengajukan program santunan Kementrian Sosial.
Penyebabnya, mereka takut didiskriminasi warga kalau anggota keluarganya meninggal karena terpapar Covid-19.
Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso, Redi Usadani mengatakan baru sekitar 2 persen saja keluarga pasien Covid-19 meninggal dunia yang mengajukan santunan.
Berdasar data Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso jumlah kasus meninggal karena Covid-19 per 14 Februari 2021 di Kota Tape sebanyak 134 orang.
Baca juga: Video Belasan Mobil Datang ke Kampung Miliarder Tuban Viral, Sosok Pembuat Mengaku Gak Nyangka
"Hanya 18 keluarga yang telah mengirimkan berkas untuk pengajuan program santunan Kemensos RI," katanya kepada Surya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/2).
Ia menyebutkan, sedari Agustus-Februari 2021, yang sudah mengajukan program santunan berjumlah 18 keluarga. Dokumen milik 6 keluarga sudah diserahkan ke Kemensos.
"Kabarnya, sebanyak 6 keluarga itu hingga kini masih belum mendapatkan santunan. Realisasi pencairan butuh proses verifikasi. Karena itu pula dokumen 12 keluarga lain belum kami kirimkan. Kami masih menunggu informasi lanjutan dari Dinsos Provinsi dan Kemensos serta terus berkoordinasi," ungkapnya.
Untuk mendapatkan santunan ada sejumlah proses yang harus dilalui. Pertama, keluarga mengirimkan berkas ke Dinsos Bondowoso.
Berkas itu di antaranya KTP, KK, surat kematian dari rumah sakit dan hasil pemeriksaan laboratorium yang membuktikan anggota keluarganya positif Covid-19.
Kemudian, Dinsos Bondowoso mengecek data itu. Setelah proses pengecekan rampung, berkas tersebut dikirimkan langsung ke Dinsos Provinsi Jatim untuk diverifikasi dan diserahkan ke Kemensos.
"Nantinya, Kemensos akan mentransfer langsung ke rekening keluarga atau ahli waris," jelasnya.
Ia menjelaskan, penyebab keluarga tak mengajukan program santunan karena takut didiskriminasi warga. Dinsos telah berupaya jemput bola untuk memberikan informasi program santunan kemensos ke keluarga pasien Covid-19 meninggal dunia.
Namun, pada kenyataannya, menurut Redi sejumlah warga memilih untuk tidak mengajukan. Sebagian keluarga lain terkesan tertutup karena Covid-19 masih dianggap hal yang sensitif.
"Sudah jadi hak keluarga untuk mendapat santunan. Kami menggunakan cara lain, yakni getok tular untuk menyebarkan informasi program santunan. Dinsos bekerjasama dengan Pilar Sosial antara lain Pekerja Sosial Masyarakat (PKM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Karang Taruna," tandasnya.
Adapun pemberian bantuan uang santunan untuk ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia tersebut tertuang di Surat Edaran (SE) Kemensos Nomor 427 Tahun 2020.
Dalam surat itu dijelaskan, setiap ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19 oleh puskesmas, rumah sakit, atau pun Dinas Kesehatan mendapatkan uang santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa. (nen)
--