NASIB Kapolsek Cantik Yuni yang Positif Narkoba, Padahal Dulu Pernah Ungkap Kasus Peredaran Kokain
Nasib Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi menjadi kelam, setelah dari hasil tes urine terbukti memakai sabu-sabu.
Dari penangkapan itu, propam kemudian melakukan tes urine pada mereka yang dicurigai dan hasilnya positif urine.
"Totalnya ada 12 anggota yang diamankan termasuk Kapolsek Astana Anyar," ucap Kombes Erdi A Chaniago.
Nama Kompol Yuni Purwanti kini menjadi sorotan.
Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Rp 100 M Jennifer Jill yang Terjerat Narkoba, Biaya Rumah Tak Kalah Fantastis
Polwan yang menjabat sebagai Kapolsek Astana Anyar itu dikabarkan ditangkap Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar.
Ia ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung dan diduga positif narkoba.
Kompol Yuni Purwanti sebenarnya polisi yang banyak berkecimpung di dunia pemberantasan narkoba.
Ia pernah bertugas di Bogor dan Polda Jabar.
Selebihnya, ia juga menjadi kapolsek di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Tahun 2019 ia mengungkap kasus peredaran kokain di Bogor.
Saat itu menjabat sebagai Kanit 3 Sub Dit 2 Dit Narkoba Polda Jabar.
Sersama sejumlah personel jajaran Polda Jabar, berhasil menangkap dua orang pelaku yang membawa narkotika jenis kokaina atau kokain di Kabupaten Bogor, Sabtu (30/3/2019).
Kompol Yuni Purwanti mengatakan, bahwa untuk menangkap kedua pelaku tersebut digunakan metode undercover atau menyamar selama tiga hari dari daerah Cengkareng hingga Kabupaten Bogor.
"Kami mengintai selama tiga hari dan akhirnya berhasil menangkap dua orang berinisial AS dan YA. Kami membuat janji dengan pelaku untuk membeli kokain tersebut. Kami pancing dengan cara kami sendiri dan mereka sama sekali tidak tahu bahwa kami polisi," kata Kompol Yuni Purwanti, Selasa (9/4/2019).
Ia kemudian mengatakan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh polisi. Ia menjadi satu-satunya polwan dalam penyamaran tersebut.

Baca juga: Sosok Caca yang Ditangkap Gara-gara Sabu, Mantan Istri Keempat Andika Kangen Band, Pernah Alami KDRT
Menurutnya, pada 30 Maret 2019, ia dan sejumlah personel lainnya menangkap AS sekira pukul 16.00 WIB di rumah AS yang terletak di Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.