Pertama di Jatim, Satlantas Polres Tulungagung Bawa Pemilik Kendaraan Kelebihan Muatan ke Pengadilan
Pertama di Jatim, Satlantas Polres Tulungagung bawa pemilik truk kelebihan muatan ke Pengadilan. Truk tersangka dimodifikasi agar muat lebih banyak.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Di antaranya harus memeriksa fisik kendaran ke bengkel, mengukur ulang dimensi, memeriksa saksi ahli perhubungan hingga pemberkasan.
Ada lima orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini.
Tersangka dijerat pasal 277 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jawa Timur, Hujan Akan Turun Seharian di Hampir Seluruh Kabupaten/Kota
Baca juga: Jatim Akan Kembangkan Geothermal Gunung Arjuno dan Welirang, Sudah Dibahas dengan Gubernur Khofifah
"Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Tersangka tidak bisa ditahan, karena ancamannya di bawah lima tahun," papar AKBP Handono Subiakto.
Kendaraan yang ditangkap ini biasa digunakan untuk ekspedisi Tulungagung-Surabaya.
Namun saat ditangkap dalam kondisi kosong, karena akan mengambil barang di Surabaya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tulungagung, John Franky Yanafia Ariandi, kasus ini yang pertama di Jawa Timur.
"Sebelumnya belum pernah ada kendaraann ODOL yang diproses hingga pengadilan di Jawa Timur. Ini yang pertama," tutur Franky.
Baca juga: Tinjau Tanah Longsor di Nganjuk, Gubernur Jatim Khofifah Minta Pencarian Korban Hilang Dipercepat
Baca juga: Terkait Pencemaran Air Sungai, DLH Kota Batu Akan Normalisasi Instalasi Lindi TPA Tlekung
Sedangkan di Indonesia, kasus ini adalah yang ke-3, setelah Semarang dan Cianjur.
Franky menambahkan, saat ini perkara masih di jaksa pemeriksa.
Secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.