Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengamen di Kota Malang Ini Kerap Curi Apa Saja, Ketangkap Saat Gondol Yamaha Mio di Klojen

Warga Kecamatan Klojen, Kota Malang ketangkap basah lakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio. Begini keterangan Kapolsek Klojen.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Pelaku pencurian motor (memakai baju tahanan oranye) saat diinterogasi oleh Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk, Sabtu (20/2/2021). 

Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Slamet Hadianto, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Klojen.

Pasalnya pria berusia 46 tahun tersebut pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Yamaha Mio.

Kapolsek Klojen, Kompol Akhmad Fani Rakhim melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk menjelaskan kronologi peristiwa curanmor tersebut.

Baca juga: Pemuda Asal Kediri Tertangkap Basah Bawa Pil Koplo, Kini Mendekam di Polsek Pagu

Baca juga: Wali Kota Sutiaji: PPKM Mikro di Kota Malang Tak Ada Batas Waktu, WFH dan WFO Diperbarui Jadi 50:50

"Kejadian pencurian itu terjadi pada Senin (1/2/2021) malam. Saat itu sekira pukul 20.30 WIB, korban berinisial MR (23) mendatangi rumah saudaranya yang berada di Jalan IR Rais Gang 4 No 103, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sesampainya di rumah saudaranya itu, korban menaruh sepeda motornya yaitu Yamaha Mio nopol H 3053 BEG di dalam garasi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (20/2/2021).

Seperti diketahui, garasi di rumah saudara korban merupakan model terbuka. Sehingga bila dilihat dari luar, terlihat cukup jelas kendaraannya.

Usai memarkirkan sepeda motornya tersebut, korban lalu beristirahat dan masuk ke dalam kamar.

"Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara memanjat tembok. Lalu dengan memakai alat semacam kunci T yang telah disiapkannya, pelaku membobol rumah kunci kontak motor korban," terangnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu, 21 Februari 2021: Gemini Kendalikan Amarah, Aquarius Finansial Lumpuh

Baca juga: Pemuda Jatuh dari JPO Jalan Diponegoro Diduga Bunuh Diri, Tubuhnya Sempat Tertabrak Mobil Pikap

Usai berhasil membobol motor korban, pelaku lalu merusak kunci pagar rumah. Setelah kunci pagar rusak, pelaku langsung membawa kabur motor milik korban.

Mengetahui motornya hilang, korban segera melaporkannya ke Polsek Klojen. Dari laporan korban itulah, Unit Reskrim Polsek Klojen melakukan penyelidikan.

Tak butuh lama, selang dua hari setelah kejadian atau tepatnya pada Rabu (3/2/2021), Unit Reskrim Polsek Klojen berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku baru pertama kali beraksi mencuri sepeda motor. Selain itu pelaku sebenarnya bukanlah spesialis curanmor, melainkan mencuri apa saja. Karena kebetulan di rumah itu terparkir sepeda motor korban, pelaku akhirnya mencurinya," bebernya.

Dan berkat aksi cepat dari Unit Reskrim Polsek Klojen, motor korban berhasil diamankan.

"Sebenarnya motor korban sempat mau dijual oleh pelaku. Dan pelaku pun sudah berkomunikasi dengan pembelinya. Namun karena kami sudah memiliki informasi, akhirnya pelaku kami tangkap, dan motor korban berhasil kami amankan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku yang memiliki pekerjaan sebagai pengamen itu terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP,  dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved