Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

DAFTAR Biaya Pasang Listrik Baru Prabayar dan Pascabayar PLN Terbaru 2021, Lengkap Cara Pemasangan

Simak rincian biaya pasang listrik baru atau harga pasang listrik baru. Ada pula tata cara pasang listrik baru secara online.

ISTIMEWA/PLN UID Jatim
Petugas PLN saat melakukan pengecekan pada meteran listrik pelanggan. 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Simak rincian biaya pasang listrik baru atau harga pasang listrik baru.

Di laman resminya, PLN sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru.

Produk layanan pasang baru yang disediakan PLN saat ini meliputi listrik prabayar (prepaid) dan listrik pascabayar (postpaid).

Baca juga: Rincian Biaya Nikah di KUA Terbaru 2021, Cek Prosedur dan Syarat Dokumen Calon Mempelai Pria-Wanita

Rincian biaya pasang listrik baru sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini. 

Berikut rincian lengkap harga pasang baru listrik terbaru di 2021:

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah Jalur SBMPTN SNMPTN Mandiri, Bebas Biaya Full 8 Semester, Dapat Tunjangan 

Biaya pasang listrik baru prabayar:

- Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 230.000

- Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 863.000

- Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.238.000

- Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.082.000

- Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.411.500

Baca juga: Cara Ajukan KUR Mikro dan Kupedes Bank BRI untuk UMKM, Pinjaman Capai Rp500 Juta, Bisa Daftar Online

ILUSTRASI Meteran Listrik PLN
ILUSTRASI Meteran Listrik PLN (TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA)

Harga pasang listrik baru tersebut adalah asumsi jika melakukan pembelian token perdana prabayar sebesar Rp 20.000.

Biaya pasang baru listrik tersebut sudah meliputi biaya materai, Uang Jaminan Sebagai Langganan (UJL), Biaya Guna Penyambungan (BP), pajak penerangan jalan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved