Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

DAFTAR Biaya Pasang Listrik Baru Prabayar dan Pascabayar PLN Terbaru 2021, Lengkap Cara Pemasangan

Simak rincian biaya pasang listrik baru atau harga pasang listrik baru. Ada pula tata cara pasang listrik baru secara online.

ISTIMEWA/PLN UID Jatim
Petugas PLN saat melakukan pengecekan pada meteran listrik pelanggan. 

Lalu berapa biaya pasang baru listrik untuk pelanggan PLN yang memilih menggunakan listrik pascabayar?

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Rp3,5 Juta Pengganti Subsidi Gaji 2021, Fasilitas Pelatihan-Intensif, Siapkan KTP

Berikut ini harga pasang listrik baru pascabayar:

- Biaya pasang baru listrik daya 450 VA: Rp 242.900

- Biaya pasang baru listrik daya 900 VA: Rp 1.390.900

- Biaya pasang baru listrik daya 2.200 VA: Rp 2.372.200

- Biaya pasang baru listrik daya 3.500 VA: Rp 3.941.000

Baca juga: Cara Join Clubhouse, Aplikasi Viral Dipakai CEO Tesla Elon Musk, Baru Tersedia Buat iPhone

Tata cara pasang baru listrik

Untuk melakukan pemasangan listrik baru dari PLN, calon pelanggan bisa mendaftarkan pasang baru secara online maupun langsung mendatangi ke kantor PLN terdekat. 

Untuk pendaftaran di kantor PLN, pelanggan nantinya akan dibantu petugas untuk mengisi beberapa formulir yang harus ditandatangani.

Setelah itu, calon pelanggan akan diminta membayar biaya pasang listrik baru lewat bank BUMN. 

Listrik biasanya akan dipasang rata-rata antara 3 hari sampai 7 hari sejak pembayaran dilakukan.

Lama waktu pemasangan dari petugas PLN tergantung dari ramai tidaknya jumlah pelanggan baru di wilayah tempat pemasangan listrik. 

Sementara untuk pendaftaran pasang baru listrik dengan online, bisa dilakukan mengunjungi laman resmi PLN di layanan. pln.co.id.

Petugas PLN saat melakukan pengecekan pada meteran listrik pelanggan.
Petugas PLN saat melakukan pengecekan pada meteran listrik pelanggan. (ISTIMEWA/PLN UID Jatim)

Berikut cara pasang listrik baru PLN secara online:

- Masuk ke laman layanan.pln.co.id.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved