Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gara-gara Pisah Rumah dengan Istri, Sang Ayah Tega Cabuli 5 Anak Kandungnya, Hukuman Kebiri Menanti

Namun, si ayah malah melampiaskannya dengan berbuat tak senonoh pada kelima anak kandungnya.

Editor: Sudarma Adi
Shutterstock via telegraphindia.com
Ilustrasi pencabulan terhadap anak kandung 

"Pada tanggal 8 Februari 2021, pelapor bertemu dengan anak korban VL dan N dan kedua anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku ada beberapakali kali melakukan perbuatan cabul terhadap mereka," jelasnya.

Ia menyebutkan lalu pada tanggal 9 Februari 2021, ibu korban menemui saudaranya dan menceritakan perbuatan pelaku.

Kemudian pelapor menghubungi anak berinisia RA utk mengantarkan ketiga anak korban lainnya menemui pelapor, dan kemudian pelapor membawa ketiga anak korban.

"Kemudian ketiga anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban," tutur Mardianta.

Baca juga: Modus Licik Ngaku Bisa Usir Makhluk Halus, Pria Ini Cabuli 9 Anak di Bawah Umur, Padahal Punya Istri

Polisi akan memasukkan hukuman kebiri kimia terhadap ayah bejat inisial S (38) yang cabuli 5 anak kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan.

Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Jumat (19/2/2021).

"Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Selain itu, pelaku juga akan menambahkan sepertiga hukuman dari ancaman 15 tahun penjara, karena pelaku merupakan ayah kandung korban.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.

Baca juga: Cabuli Anak Di Bawah Umur di Area Makam, Kakek di Surabaya Divonis Enam Tahun Penjara

Sementara itu, aksi bejat ayah juga terjadi di Ponorogo.

Seorang Bapak tiri di Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Ponorogo, tega melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.

BJ (50) mencabuli JNA (12) saat sang istri sedang tidak berada di rumah.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi mengatakan, BJ sudah mencabuli JNA sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 4 dan 6 Januari 2021.

"Saat kejadian yang pertama, korban hanya berempat bersama 3 adiknya. Ibu kandung sama bapak tirinya ke sawah, tapi bapaknya pulang mendahului," ujarnya, Selasa (12/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved