Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pandemi Covid-19, Perizinan Pendirian UMKM di Ponorogo Justru Naik

Pandemi Covid-19 tidak mengahalangi berkembangnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Ponorogo

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sofyan Arif Candra
Pasar Legi Ponorogo 

Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pandemi Covid-19 tidak mengahalangi berkembangnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Ponorogo.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sapto Djatmiko membandingkan angka perizinan usaha di Online Single Submission (OSS) pada tahun 2020 dengan sebelum Pandemi Covid-19 nyatanya tidak mengalami penurunan.

Bahkan menurut Sapto justru mengalami peningkatan yang signifikan.

Baca juga: Truk Ekspedisi Tujuan Semarang dan Kalimantan Terbakar di Gresik

‘’Kami mencatat di 2019 nilai investasi yang terdaftar sebanyak 1,4 triliyun. Sedangkan 2020 mencapai 2 triliyun lebih,’’ kata Sapto, Minggu (21/2/2021).

Dari angka tersebut persentase perizinan didominasi oleh pelaku usaha UMKM, hingga 60 persen.

"Itu yang nilai investasinya di bawah nilai Rp 1 miliar. Jadi bisa dikategorikan pendaftar izin usaha ini adalah usaha industri rumah," ungkapnya

Sedangkan usaha dengan nilai investasi di atas 1 miliar merupakan kriteria perizinan usaha menengah ke atas atau manufaktur.

"Mulai pabrik, properti, rumah sakit dan lain sebagainya,’’ lanjutnya.

Lebih lanjut, untuk mendorong semakin tingginya geliat perekonomian di Ponorogo, pelaku usaha dimanjakan dengan adanya OSS atau perizinan terpadu online.

OSS ini diklaim bisa memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. 

Salah satu contohnya, pemohon tidak perlu lagi repot datang ke kantor DPMPTSP Ponorogo, namun cukup dengan online.

"Tetapi sebagian pemohon masih belum memahami sistem online itu. Ada beberapa yang masih perlu pendampingan oleh petugas,’’ terang Sapto.

Ia berharap kedepannya pelaku usaha mampu memahami sistem OSS ini.

Karena di masa Pandemi Covid-19, pengurusan izin online ini cukup efektif untuk meminimalisasi kerumunan pelaku usaha yang mengurus izin ke kantor.

‘’Jika memang terpaksa harus datang ke kantor harus menerapkan protokol kesehatan lengkap. Kami siapkan petugas yang mendampingi pemohon mengurus izin di kantor,’’ pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved