Tertangkap Pria Hantam Paving ke Mobil Mahasiswi Gresik, Pelaku Satpam, 'Menyesal Tersulut Emosi'
Pria yang acungkan paving ke mobil mahasiswi Gresik tertangkap. Diamankan di Mapolsek Manyar. Ngaku menyesal tersulut emosi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
Reporter: Willy Abraham | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pria berbadan tegap yang mengacungkan paving kepada mahasiswi pengendara mobil di jalan raya ditangkap polisi kurang dari satu hari.
Pelakunya bernama Benny Kurniawan yang merupakan seorang satpam.
Benny menghadang dan mengacungkan paving ke mobil mahasiswi tersebut lantaran tersulut emosi, merasa ditabrak oleh korban.
Baca juga: Antisipasi Balap Liar dan Cegah Kerumunan, Polres Nganjuk Intensif Gelar Patroli
Baca juga: Pelatih Madura United Rahmad Darmawan Beri Penjelasan Soal Kepergian Rivaldi Bawuo
Benny ditangkap di rumahnya setelah Polsek Manyar mendapat laporan dari korban.
Pria berusia 36 tahun itu tertunduk lesu, wajahnya memelas dengan kondisi tangan terborgol mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Mobil Daihastu Sigra yang dikendarai Afra Putri Zainifa (21) mahasiswi asal Desa Golokan, Kecamatan Sidayu itu terparkir di halaman Mapolsek Manyar.
Berdampingan dengan sepeda motor Honda Scoopy W 6820 AV yang dikendarai pelaku.
"Menyesal, menyesal sekali pak," kata Benny di Mapolsek Manyar, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Longsor Jalan Alternatif di Desa Krosok Usai Diguyur Hujan Deras 2 Hari, Sementara Ditutup Total
Baca juga: Toko Sepeda di Malang Dibobol Maling, Uang Rp 22 Juta dan Satu Group Set Shimano Deore Dicuri
Dia melihat sendiri kondisi mobil yang dikendarai korban rusak. Mobil di sisi bagian belakang sebelah kiri penyok usai dipukul dengan tangan kosong.
Kemudian dia memukul mobil menggunakan paving karena memang tersulut emosi.
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti mengatakan, saat kejadian, mobil yang dikendarai korban itu berpenumpang lima orang, tiga anak kecil diantaranya.
Saat kejadian, korban bersama penumpang lainnya berusaha mengajak pelaku untuk menyelesaikan permasalahan di kantor polisi.
Berdasarkan laporan korban dan video yang beredar. Pelaku diamankan dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Kami amankan dirumahnya satu hari setelah menerima laporan," kata dia.
Benny diamankan di rumahnya di wilayah Suci, Manyar untuk proses penyidikan. Pria yang masih bekerja sebagai satpam telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 335 dan pasal 406 KHUP dengan pidana paling lama 2 tahun. Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban dan sepeda motor tersangka.
Satu batu paving. Sepotong celana warna coklat dan kaos yang dikenakan tersangka.
"Tidak ada ruang untuk tindak kekerasan melawan hukum," pungkasnya.